Home / Nias / Ketua Komunitas Wartawan Nias Angkat Bicara Tentang Penganiayaan Wartawan di Gunungsitoli

Ketua Komunitas Wartawan Nias Angkat Bicara Tentang Penganiayaan Wartawan di Gunungsitoli

Gunungsitoli – Srikandinews.com. Memperhatikan Informasi yang Beredar melalui Media Online mengenai Dugaan Penganiayaan Terhadap Seorang Wartawan yang Sedang Melaksanakan Tugas Jurnalistik di Sekitar Pelabuhan laut Gunungsitoli pada Hari Sabtu 12 Maret 2022 yang Lalu. Ketua Komunitas Wartawan Nias (KAWANI) Open Herman Gea SE Berharap Agar Semua Pihak Menjaga situasi Kondusif dan Menghormati Proses Hukum dan Profesional dengan Tidak Membangun Opini yang Memperkeruh Suasana Sehingga Menimbulkan Akibat Hukum.

Open Gea Menyampaikan Kepada Awak Media di Gunungsitoli 19/03/2022 Sore, Dalam Sepekan ini, Beliau Memonitoring Setiap Informasi yang Beredar di Group Group Facebook dan Watssap, Mengenai Informasi Menyangkut Penganiayaan Terhadap Salah Seorang Wartawan di Pelabuhan Laut Gunungsitoli, yang mana 3 Orang Wartawan Saat itu Melakukan Tugas Jurnalistik atas Informasi dari Masyarakat yang Menyebut Adanya Dugaan Pungli di atas Kapal Penumpang WJL yang Hendak Berangkat ke Sibolga. Atas Kejadian Penganiayaan Tersebut Korban di Kabarkan telah Membuat Laporan Pengaduan ke Polres Nias dan Dalam Tahap Penyelidikan.

Ketua Komunitas Wartawan Nias (KAWANI) Menilai, Bahwa dari Sekian Banyak Informasi yang Beredar, Sebagian Netizen Kebingungan Karena Informasi yang di Sampaikan Terkesan Simpang Siur dan tidak Substansi, serta Terkesan Menyudutkan Pihak Pihak Tertentu.

“Sebagai pelaku profesi seharusnya kita profesional dalam mengungkapkan suatu fakta peristiwa, fokus pada persoalan yang terjadi serta menghormati proses hukum, janganlah kita memberikan informasi itu melebihi dari apa yang kita ketahui dan kita dengar, apalagi kalau menghakimi seseorang yang belum tentu benar telah bersalah dan berbuat tindakan yang melanggar hukum. Ingat bahwa profesi jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang memiliki kode etik dan ada sanksinya” pungkasnya.

Menurut Open Gea, terkait dengan dugaan pungli dikapal  penumpang WJL, tentunya sebagai seorang jurnalistik profesional yang diberi kebebasan oleh undang-undang dituntut untuk memiliki data yang fakta dan concreat sebelum menyebarluaskan informasi kepada publik, tentunya dengan melakukan beberapa langkah-langkah yang normatif dan beretika sehingga menghasilkan informasi yang berkualitas.

“Saya berpendapat bahwa peristiwa yang dialami oleh salah seorang wartawan dipelabuhan laut gunungsitoli, kemungkinan besar akibat kesalahpahaman atau miskomunikasi, yang pada akhirnya situasi tersebut dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab. Kemudian, rekan wartawan saat hendak meliput setelah mendapatkan info dari masyarakat, alangkah baiknya menjunjung tinggi profesionalitas sebagai seorang jurnalis, misalkan; bersedia mengikuti aturan bila memasuki suatu area instansi yang dituju dan harus bisa menunjukan identitas sebagai wartawan maupun surat tugas dari atasan apabila diperlukan dalam penugasan khusus, tujuannya adalah agar dapat diterima dengan baik oleh instansi terkait terlebih-lebih oleh masyarakat luas, sehingga terhindar dari persepsi melabrak aturan meski pun pers memiliki kebebasan tersendiri” ujarnya.

Selanjutnya, Open Gea sebelum mengakhiri keterangan persnya, berharap kepada seluruh khalayak agar bersama-sama dapat menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, jangan pernah membangun opini-opini yang melahirkan preseden buruk bagi para pihak dan pihak lainnya, tutupnya. (Tim)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *