Home / Nias / Seorang Wartawan Dianiaya Saat Peliputan Terkait Adanya Dugaan Pungli Di Atas Kapal Wira Glori Pelabuhan Gunungsitoli

Seorang Wartawan Dianiaya Saat Peliputan Terkait Adanya Dugaan Pungli Di Atas Kapal Wira Glori Pelabuhan Gunungsitoli

Gunungsitoli – Srikandinews.com. Wartawan Mitra Polda Sumatera Utara melaksanakan tugas jurnalistik di kapal Wira Glori bersama rekannya atas dugaan Pungli pada penumpang, ketiga orang wartawan ini melakukan liputan di pelabuhan angin kota Gunungsitoli 12 Maret 2022 salah seorang wartawan jurdil-red mengalami tindakan penganiayaan oleh orang yang di duga suruhan. Hal tersebut disampaikan oleh Jurdil Laoli (wartawan mitra poldasu-red) ketika di konfirmasi awak media, (17/03/22.

“Pada Hari Sabtu tanggal 12 Maret 2022, saya bersama 2 orang rekan mendapat informasi bahwa di Kapal Wira Glori diduga telah terjadi Pungutan Liar (Pungli) terhadap barang bawaan penumpang. Sehingga untuk memastikan informasi tersebut kami segera bergegas ke pelabuhan untuk melakukan cros cek.” Ungkap Jurdil.

“Lebih lanjut disampaikan bahwa, sebelum masuk ke pelabuhan saya menghubungi pak Merdi Loi Kepala KSOP Gunungsitoli, dalam percakapan sama beliau saya menyampaikan bahwa kami mau masuk ke area pelabuhan untuk melaksanakan tugas peliputan di salah satu kapal dan beliau mengizinkan sembari menyampaikan ke kami agar kordinasi kepada petugas di lapangan”. Dalam percakapan via telpon.

Sesampai di pelabuhan, kami masuk ke kapal sambil menghampiri salah seorang ABK yang ada pada saat itu, kami menyampaikan Kepada ABK bahwa kami bertujuan untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan pungli di Kapal Wira Glori, namun ABK tersebut mengatakan langsung saja kepada kapten kapal. Sehingga setelah kordinasi dengan kapten kapal  Melalui via handphone, kami diantar langsung oleh ABK untuk ketemu dengan kapten kapal bernama NUH. Setelah kami sampai dianjungan kapal (ruangan tempat nakhoda/kapten kapal) Sang kapten membuka pagar besi dan mempersilahkan kami untuk masuk.

Kami melakukan wawancara dengan waktu yang tidak terlalu lama kepada kapten di dampingi ABKnya.

“hasil wawancara, mereka mengakui bahwa pungutan itu sudah lama berlangsung dan memang tidak ada dasar hukumnya meminta kutipan itu, uang kutipan itu untuk lelah anggota saja.” Jelas kapten.

Setelah selesai melakukan wawancara, kami mohon izin kepada kapten untuk turun pulang (meninggalkan kapal) Sembari memohon izin untuk foto bersama, dan beliau mengizinkan kami untuk foto-foto dan setelah itu kami turun.

Setelah di luar anjungan dan hendak mau turun, sang ABK tadi memanggil kami. Tunggu dulu Ama Carlin, jangan langsung pulang. Sang Watawan sembari menirukan perkataan ABK.

Jelang beberapa menit datang 4 orang dari lantai bawah kapal ternyata Ama carlin dan 3 orang temannya, sambil berkata mana Wartawan itu !!! sambil Memaki, turun kalian!!! gak ada urusan kalian disini.!!!

Wartawan diajak naik oleh teman ama carlin dgn cara kasar, didorong hingga terjatuh sampai handphone seluler wartawan rusak karena ikut terjatuh (Jurdi-red).

Melihat Keadaan Tersebut, Saya Bersama 2 Orang Rekan Saya Bergegas Turun Dari Kapal. Dan Sesampai di Dermaga Pelabuhan, Ama Carlin Menanyakan Ke saya ” Kau Wartawan dari mana”? Sembari Saya Menjawab, Saya Wartawan dari Mitra Poldasu,  Pada Waktu yang Bersamaan Terjadi Perdebatan di Antara Kami, Hingga Seseorang Datang Dengan Tiba Tiba dari Arah Depan Saya Menumbuk Bagian Mulut saya Hingga saya Tersungkur Ketanah dan Saya Mengalami Luka yang Cukup Serius di Bagian Bibir saya Hingga di Jahit Sampai 6 Jahitan.

Setelah kejadian tersebut, kami dapat informasi bahwa ama Carlin ini adalah Oknum TNI -AD suami dari Atrisyani Harefa alias ina carlin Kepala Cabang PT. WJL Gunungsitoli dan salah Seorang diantara yang memukul saya adalah saudara Kepala Cabang PT. WJL Gunungsitoli.

Mungkin Mereka Tidak Senang Kami Meliput Atas Dugaan Pungli di Kapal Wira Glori yang Mana Salah Satu Kapal di Bawah Naungan PT.WJL. Akan Tetapi Perlu Kita Ketahui Bersama Bahwa :
Siapapun Tidak Boleh Menghalang Halangi Tugas Seorang Jurnalis, Karena Pers Nasional Mempunyai Hak Mencari, Memperoleh dan Menyebar Luaskan Gagasan dan Informasi. Sesuai dengan pasal 18 ayat (1) UU Pers Menyatakan, Bahwa Setiap Orang  yang Secara Melawan Hukum dengan Sengaja Melakukan Tindakan yang Berakibat Menghambat atau Menghalangi Pelaksanaan Ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Jelas Jurdi Mengakhiri Perbincangan dengan Wartawan

(Tim)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *