
Gunungsitoli – Srikandinews.com. Yuniarif Lömbu (45) Orang Tua Korban Membuat Laporan Polisi Di SPKT Polres Nias, Terkait Peristiwa Perkara Penganiayaan kekerasan Fisik Terhadap Anaknya Di Desa Tuhembuasi, Kecamatan Sogae,adu, Kabupaten Nias Pada Tanggal Sabtu 19/02/2022. Sekira Pukul 22.00 Wib Malam,
Pada Laporannya Yuniarif Lömbu (Orang Tua Korban) Di Polres Nias, Dengan Nomor Laporan Polisi: LP/65/ll/2021/NS Tanggal Februari 2022. Melaporkan SL (30) Atas Kejadian Dugaan Aniaya Anak Di Bawah Umur Yang Berakibat Kekerasan Fisik Terhadap Anaknya Di desa Tuhembuasi.
Diketahui Orang Tua Korban (Yuniarif Lömbu) Tak Terima ianya SL (30)
Anaknya Dianiaya, Yuniarif Lömbu Laporkan Pelaku di SPKT Polres Nias.
Kepada Awak Media Yuniarif Lömbu (Orang Tua Korban) Mengatakan Bahwa, Pada Hari Sabtu Tanggal 19/02/2022 Sekira Pukul 18.00 Wib Sore yang di lakukan oleh pelaku SL. (Terlapor) Terhadap Anak Saya Sungguh tidak Manusiawi, Masa Kepada Anak dibawah Umur Oknum SL Melakukan Kekerasan fisik Dan penganiayaan.
Maka atas kejadian ini, Secara pribadi atau Sebagai orang tua dari Nathaniel P. Lömbu tidak Berterima Yang Di Perlakukan oleh pelaku, tapi kita Sadar bahwa Negara Kita Adalah Negara Hukum, Dengan itu harus kita Hargai, Ujarnya Yuniarif
“Dalam Hal Tersebut, Harapan kami Dari keluarga kepada pihak Penyidik Polres Nias agar Laporan Penganiaya’an terhadap diri Nathaniel Philbert Lömbu Agar Secepatnya diproses dan dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap oknum SL. (pelaku) dalam upaya keamanan, yang artinya Untuk Menghindari terjadinya keributan dan timbulnya Masalah Baru Dan korban”, Harapnya
Jurnalis Warnidar hulu
Srikandinews media online