Home / Medan / Lapor Bapak Kapoldasu : Di duga Kadus Kadaluarsa Di Jadikan Kadus, Oknum Kades Nogorejo kecamatan Galang Diam Tidak Keberatan

Lapor Bapak Kapoldasu : Di duga Kadus Kadaluarsa Di Jadikan Kadus, Oknum Kades Nogorejo kecamatan Galang Diam Tidak Keberatan

Deli Serdang – Srikandi news.com. ” M ” Kepala dusun VII desa Nogorejo kecamatan Galang kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara , diduga melakukan sulap / pemalsuan pada data kelahiran seperti yang tertera di KTP , Kartu Keluarga dan Ijazah berbeda dengan data yang sesungguhnya , Karena suatu kepentingan menjadi seorang pimpinan dusun di desa tempatnya tinggal yakni sebagai kepala dusun VII desa Nogirejo kecamatan Galang.

Awak media Srikandinews.com dan beberapa media lainnya lakukan konfirmasi Jumat (14-01-2022) kepada S selaku kepala desa Nagarejo di ruang kantor dinas tempatnya bertugas mengatakan ” Sesuai bukti data yang ada M Kadus VII tertera pada KTP dan Kartu Keluarga lahir pada tanggal 05-05-1979 sebagai anak tertua ( pertama ) dari Empat bersaudara hasil buah cinta kedua pasangan orang tua kandung yang bernama ” Bapak DARIONO dan Ibu TUMINEM ” kepala desa juga mengetahui bahwa M sesungguhnya kelahiran pada tahun 1973.

Sesuai data yang ada selama ini M sebagai anak Pertama kelahiran tahun 1979 , yang kedua Gunadi 1975, ketiga Ernawati 1977 , dan yang ke Empat Nurul Hidayati 1979. Muncul dugaan bahwa M telah merekayasa dan memalsukan tentang data yang sebenarnya , ada apa dengan hal tersebut (?)

S kepala desa Nogorejo membenarkan tentang adanya perbedaan tentang data kelahiran M namun demikian hingga berlarut lamanya cukup diam dan tidak berbuat agar data tersebut segera di benahi , dalam keterangan S Kepala desa menerangkan bahwa data kelahiran M Kadus VII pada tahun 1979 yang sebenarnya lahir pada tahun 1973 saat M mengajukan sebagai kepala dusun usia beliau (M) 36 sesuai KTP dan KK lahir di tahun 1979 namun beliau menggunakan kelahiran tahun 1973 maka M sudah tidak layak alias kadaluarsa karena batas usia untuk kepala dusun 42 tahun sesuai dengan UU desa nomor 6 tahun 2014 , sedangkan M bila mengikuti tahun kelahiran 1973 maka berusia 43 tahun, namun kepala desa tetap diam dan seakan turut serta dalam pemalsuan data yang dilakukan oleh M

Selanjutnya D selaku warga Nogorejo mengharapkan kepada aparat hukum Bapak Kapoldasu cq. Dirkrimum , Polresta Deli Serdang , Polsek kecamatan Galang bila hal pemalsuan data ataupun ijazah yang di lakukan oleh M dan oknum-oknum yang terlibat dalam hal pemalsuan data tersebut mohon segera di tindaklanjuti sesuai undang-undang atau hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ” Pintanya ( SA )

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *