
Bintan – Srikandinews.com. Ricky Ramadhan
Mahasiswa Stisipol Raja haji Tanjungpinang. Beberapa bulan yang lalu kita semua sempat diviralkan berita mengenai gaji anggota wakil rakyat yang diterima setiap bulannya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, kekayaan pejabat atau penyelenggara negara mengalami kenaikan selama pandemi Covid-19, Kamis (06/01/2022).
Kenaikan harta para pejabat itu diketahui setelah KPK melakukan analisis terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama setahun terakhir. Selama pandemi, secara umum penyelenggara negara, 70 persen hartanya bertambah. Pejabat yang mengalami peningkatan harta kekayaan menurut LHKPN yaitu sebagai berikut:
1. Sakti Wahyu Trenggono
Menteri Sakti Wahyu Trenggono melaporkan seluruh hartanya pada LHKPN 2019 sebanyak Rp. 1.947.253.281.442. Jumlah per 31 Desember 2019 tersebut bertambah saat dirinya menjabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan, yakni Rp. 481.530.801.537. Dengan begitu, total keseluruhan harta kekayaan Sakti Wahyu Trenggono per 31 Desember 2020 mencapai Rp. 2.428.784.082.978.
2. Luhut Binsar Panjaitan
Menteri Luhut Binsar Panjaitan juga mengalami peningkatan harta kekayaan selama pandemi Covid-19. Berdasarkan LHKPN 2020 di laman resmi KPK, harta kekayaan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini per 30 Desember 2020 mencapai Rp 745.118.108.997.
Jumlah tersebut naik secara signifikan selama kurun waktu 2020 dari sebelumnya Rp 677.440.505.710. Itu artinya, selama rentang Desember 2019 hingga Desember 2020, harta Luhut mengalami kenaikan sebanyak Rp. 67.747.603.287.
3. Prabowo Subianto
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto juga tercatat harta kekayaannya mengalami kenaikan selama periode 2020 sebesar Rp 23.382.958.500. Per 31 Desember 2019 Prabowo mencatatkan hartanya di LHKPN senilai Rp 2.005.956.560.835. Dengan penambahan tersebut, per 31 Desember 2020 harta kekayaan Prabowo menjadi Rp. 2.029.339.519.335.
4. Johnny G Plate
Menteri Johnny G Plate masuk ke dalam daftar menteri Jokowi yang hartanya melonjak secara signifikan selama pandemi Covid-19. Saat menjabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika, per 31 Desember 2019, Johnny melaporkan total seluruh hartanya kepada KPK sebanyak Rp. 172.201.825.921. Jumlah tersebut mengalami kenaikan pada periode 2020 sebesar Rp. 17.764.059.042. Dengan demikian harta Menkominfo mencapai senilai Rp. 189.965.884.963 per 31 Desember 2020.
5. Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas juga tercatat sebagai penyelenggara negara yang hartanya bertambah secara signifikan. Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB melaporkan harta kekayaannya per 31 Desember 2018 sebanyak Rp 936.396.000. Harta Gus Yaqut mengalami kenaikan selama menjadi Menteri Agama sebanyak Rp. 10.221.697.693. Dengan penambahan tersebut, per 31 Desember 2020, Yaqut melaporkan keseluruhan hartanya mencapai Rp. 11.158.093.639.
Sungguh ironi tak berujung, di tengah krisis ekonomi yang sedang dihadapi rakyat karena dampak pandemi berkepanjangan. Peningkatan kekayaan pejabat tersebut tentu semakin menimbulkan riak yang dalam antara pejabat dengan rakyat. Rakyat masih harus menarik rem darurat finansial masing-masing. Selain itu banyak rakyat yang tidak mendapat pekerjaan atau pengangguran.
Berdasarkan data BPS atau Badan Pusat Statistik 2020 lalu, TPT (Tingkat Pengangguran Terbuka) mencapai 7,07 persen dari 138,22 juta angkatan kerja. Artinya terdapat 9,77 juta penduduk pengangguran terbuka. Walaupun terjadi kenaikan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) sebanyak 0,24 persen poin menjadi 67,77 persen, terjadi penurunan pada jumlah penduduk yang bekerja. Berdasarkan klasifikasi tempat tinggal terdapat 8,98 persen pengangguran dari jumlah tersebut.
Sedangkan untuk daerah perdesaan terdapat 4,71 persen penduduk.
Mencukupkan sekedar pada kemampuan yang ada, demi tetap bertahan hidup. Sistem kesehatan di luar rumah warga, jangan ditanya. Faskes dan nakes sudah terlalu lelah. Justru makin banyak lontaran-lontaran narasi yang mereka sampaikan bukannya turut menguatkan psikis rakyat yang kian terkuras, yang terjadi, makin tak terhitung pernyataan blunder keluar dari lisan mereka di media-media.
Negeri ini sekarang diatur dengan menggunakan sistem demokrasi sekuler. Dalam sistem ini, aturan yang diterapkan atas rakyat berasal dari pemikiran manusia, yaitu penguasa. Tentu saja, baik buruk aturan yang dibuat juga disandarkan pada pertimbangan penguasa saat itu. Sementara sudah umum sepertinya, bila manusia biasanya akan mengukurnya dengan ukuran materi. Padahal ukuran semacam itu sangat absurd, dimana setiap individu pasti punya pandangan yang berbeda.
Menjadi sesuatu yang wajar, bahwa penguasa pasti tidak akan membuat aturan yang merugikan dirinya, keluarganya atau kelompoknya. Apalagi, saat ini sistem demokrasi yang berlaku menetapkan mahar yang mahal untuk bisa menduduki posisi sebagai pemegang kekuasaan. Untuk memenuhi tuntutan tersebut, sudah menjadi rahasia umum, seringkali seseorang berkolaborasi dengan pengusaha.
Konsekuensi dari hal itu adalah berlakunya politik balas budi manakala dirinya berhasil menduduki jabatan yang diinginkan. Dan hal ini akan terlihat dari berbagai kebijakan publik yang nanti dihasilkan oleh penguasa. Alih-alih membuat aturan demi kemaslahatan rakyat yang memilihnya, mereka justru menciptakan undang-undang yang berpihak pada kepentingan pengusaha. Maka, aturan bisa berubah sesuai pesanan.
Inilah yang terjadi pada rekam jejak upaya penanganan kasus-kasus korupsi di tanah air hingga saat ini. Ketentuan bahwa mantan terpidana tidak boleh menduduki jabatan publik atau pemerintahan, kini direvisi dengan berbagai alasan. Termasuk alasan kemanusiaan yang terasa tebang pilih. Selain itu juga sistem sekuler telah menciptakan suasana kehidupan yang liberal (serba bebas), jauh dari aturan agama. Norma agama yang menetapkan halal dan haram tidak menjadi standar menilai suatu perbuatan.
Sehingga manusia tidak merasa takut berbuat dosa atau melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan masyarakat. Bahkan kini seorang koruptor mendapat perlakuan yang lebih baik daripada maling motor.
Sistem sekuler juga telah melahirkan kehidupan kapitalistik yang mengagungkan materi. Kebaikan pun dinilai dari seberapa besar materi yang dimiliki.
Semakin banyak uangnya semakin baik di mata manusia. Itulah sebabnya orang bersusah payah mengejarnya, dan membuka celah untuk terjadinya korupsi. Apalagi sanksi hukum yang diberlakukan pun ringan, sehingga orang tidak takut untuk mengulanginya lagi, bahkan menginspirasi orang lain untuk melakukan hal serupa.
Jadi akar persoalan yang menyebabkan korupsi di negeri ini semakin menggurita, bukanlah sekedar datang dari keburukan individual. Akan tetapi sistem sekuler rusak yang diterapkan saat ini telah mempengaruhi pemikiran dan mendorong perilaku korupsi menjadi sebuah budaya. Karena itulah untuk memberantas korupsi haruslah dilakukan dengan membuang sistem ini hingga ke akar-akarnya.
Salah satu cara pencegahan praktik korupsi adalah dengan terus memperkuat kampanye anti korupsi terutama di media sosial. Dengan pengawasan yang ketat dari publik terutama warganet, dapat membuat nyali seseorang untuk melakukan korupsi akan ciut. (Riyadi)
Srikandinews media online