Home / Lampung / Kab. Pesawaran / Disdik Kab. Pesawaran Diduga Tak Memakai Produk Dalam Negeri, Ini Ulasannya…

Disdik Kab. Pesawaran Diduga Tak Memakai Produk Dalam Negeri, Ini Ulasannya…

Pesawaran, Lampung – Srikandinews.com. Terkait Pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran Tahun 2021 yang diduga tidak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis), membuat Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kabupaten Pesawaran Lampung, Sufiyawan, angkat bicara.

Menurutnya, Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) TIK Tahun 2021 jenjang SD, SMP di Kabupaten Pesawaran diduga melanggar aturan Juknis .

Dijelaskannya, data yang didapat, dana milyaran rupiah yang dikucurkan pemerintah khusus untuk pengadaan peralatan TIK dan pengadaan media pendidikan terdapat angka yang cukup fantastis. Dimana dari dana tersebut, untuk pengadaan peralatan TIK SD sebanyak 29 Sekolah, pengadaan media pendidikan SD sebanyak 40 sekolah, dan pengadaan media pendidikan SMP hanya 1 sekolah. Total sekolah penerima bantuan TIK dan media pendidikan sebanyak 69 sekolah SD, dan 1 Sekolah SMP.

Adapun jumlah yang diterima dalam pengadaan peralatan TIK SD di tiap-tiap sekolah, yaitu produk Croombook 29 unit, Router 2 unit, LCD Proyektor 1 unit, Conector 1 unit, Printer 1 unit, Scanner 1 unit. Keseluruhan peralatan tersebut dianggarkan sebesar Rp. 220 juta, dengan proses pembelanjaan produk melalui E-Purchasing E-Katalog LKPP.

Untuk media pendidikan, setiap sekolah menerima produk  Croombook 3 unit, Router 1 unit, Conector 3 unit, LCD Proyektor 3 unit, Sreen 3 unit. Keseluruhan peralatan tersebut dianggarkan sebesar Rp. 45 juta, dengan proses pembelanjaan produk melalui E-Purchasing E-Katalog LKPP.

Ditambahkannya, berdasarkan hasil Investigasi kami dilapangan, program bantuan sarana TIK yang diterima oleh sekolah penerima bantuan diduga  tidak sesuai dengan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2009 tentang penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang / jasa pemerintah sekaligus dalam menggerakkan pertumbuhan dan memperdayakan industril dalam negeri, dan jelas tidak mengikuti peraturan menteri perindustrian Nomor : 49/M-IND/PER/5/2009 Tentang pedoman penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Setiap pengadaan barang/jasa pemerintah oleh pengguna anggaran wajib memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri dan mencantumkan persyaratan penggunaan produk dalam negeri mulai dari perencanaan sampai  dengan pelaksanaan pengadaan.

Hasil investigasi Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Pesawaran, salah satu  sekolah penerima sarana TIK menerima produk Croombook diduga bukan produk dalam negeri (merk DEEL) yang nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri  (TKDN) nya tidak masuk dalam katagori produk dalam negeri, hanya 17,88%.

Namun yang terjadi, kenapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengguna Anggaran dalam hal ini pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran yang membidangi dalam program tersebut, justru membelanjakan produk yang sudah jelas tidak masuk dalam data produsen produk dalam negeri.

Adapun produsen merk laptop yang sudah masuk nilai TKDN 27,21% S/D 43% saat ini ada 6 :  Zyrex, Axioo, SPC, Evercross, Advan dan Acer.

“Dalam hal ini kami Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Pesawaran akan terus menelusuri ada apa dan kenapa, apakah ada dugaan permainan antara pejabat pengadaan barang dalam hal ini pihak dinas kepada rekanan? padahal sudah jelas tujuan utama pemerintah mewajibkan dan prioritaskan produk dalam negeri untuk meningkatkan penggunaan TIK dalam negeri pada bidang pendidikan melalui pengadaan barang pemerintah,” ungkap Sufiyawan, di Kantor Sekretariat FPII Korwil Pesawaran, saat awak media menemuinya, Jum’at (10/12/2021).

Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi dari Disdik Kab. Pesawaran belum didapat.   (Eka)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *