Home / Nias / Penyerahan Hasil Restorative Justice Kepada Para Tersangka, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Turut Melaksanakan

Penyerahan Hasil Restorative Justice Kepada Para Tersangka, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Turut Melaksanakan

Gunungsitoli – Srikandinews.com. Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Beserta Penuntut Umum Melaksanakan penyerahan hasil Restorative Justice kepada para tersangka, Kamis tanggal 21 Oktober 2021 sekira pukul 14.00 Wib,

Bahwa perkara yang berhasil dilakukan Restorative Justice merupakan perkara tindak pidana pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Sebagaimana pelaksanaan Restorative Justice, Penuntut Umum sebagai fasilitator dalam melakukan perdamaian Suatu perkara antara tersangka dan pihak korban, yang dalam hal ini perdamaian yang dilaksanakan oleh Penuntut Umum pada perkara ini mendapat hasil pihak korban Sudah memaafkan perbuatan tersangka dan dengan tulus ikhlas Sudah memaafkan dan menyetujui supaya penyelesaian perkara cukup dengan dilakukan kesepakatan perdamaian dan tidak dilanjutkan proses ke tingkat Penuntutan; katanya

“Selanjutnya, Tersangka Sudah menyesali perbuatan yang dilakukannya dan tidak akan mengulangi lagi yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan pihak lain dan tersangka belum pernah dihukum dan baru kali ini diduga melakukan tindak pidana.

Sesuai dengan hasil kesepakatan perdamaian yang dilaksanakan telah memenuhi syarat untuk diusulkan penghentian perkara, penyelesaian perkara tanpa di lanjutkan ke proses Persidangan oleh Penuntut Umum;

Hasil dari Restorative Justice telah dilaporkan kepada Pimpinan dan selanjutnya sudah dilakukan ekspose oleh Pimpinan sehingga perkara tersebut disetujui oleh Pimpinan sehingga hasil dari Restorative Justice diserahkan kepada para tersangka dan dihadapan para korban, keluarga korban dan tersangka Serta tokoh masyarakat dan didampingi oleh Penyidik kepolisian Resort Nias.

Pada kegiatan Tersebut, Selain hadir Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Beserta Penuntut Umum yang didampingi Menyidik Kepolisian Resort Nias.
Tokoh Masyarakat Serta Para keluarga Korban dan Tersangka.

(Warnidar Hulu)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *