Home / Lampung / Kab. Lampung Selatan / Bangun Toko Empat Pintu dari Dana Desa, Untuk Kepentingan Siapa?

Bangun Toko Empat Pintu dari Dana Desa, Untuk Kepentingan Siapa?

Lampung Selatan – Srikandinews.com. Untuk kemajuan desa, Pemerintah Pusat menganggarkan Dana Desa (DD) cukup besar.

Namun masih ada saja Oknum-oknum Kepala Desa menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan yang penyelewengan anggaran untuk kepentingan pribadi atau golongannya, sehingga capaian pembangunan yang diharapkan acapkali tidak sesuai dengan dana desa yang diterima.

Berbagai modus dilakukan dalam ‘memainkan’ uang negara. Ada yang melakukan Mark’up (penggelembungan) anggaran, melaksanakan kegiatan tidak skala prioritas, dan hal lainnya.

Terkait hal tersebut, baru-baru ini team awak media menemukan bangunan toko 4 (empat) pintu dan 2 (dua) pintu bangunan kamar mandi (toilet) di samping toko tersebut. Keberadaan bangunan tersebut terletak di sudut pasar Desa Tanjung Harapan, Kec. Merbau Mataram, Lampung Selatan. Jumat (01/10/2021).

Informasi yang dikumpulkan, bangunan tersebut milik Desa Tanjung Harapan dengan menggunakan Dana Desa (DD).

Adapun biaya yang harus dikeluarkan untuk mengontrak toko tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per tahun.

Beberapa orang warga yang sedang melintas dan belanja saat diminta tanggapannya terkait toko tersebut, mengatakan, sebenarnya toko tersebut tidak menjadi hal yang urgen (penting bangat).

” Harusnya dana desa itu diserap untuk perbaikan jalan, menambah modal usaha warga, dan membantu warga yang kurang mampu. Bukan bangun toko,” ujar Rd (nama samaran), salah seorang warga.

Saat dikonfirmasi,Kepala Desa Tanjung Harapan, Undang, membenarkan bahwa bangunan tersebut menggunakan dana desa.

” Menggunakan dana desa dan dikelola pasar untuk pemberdayaan masyarakat,” katanya melalui sambungan telepon. Sabtu (02/10/2021).

Undang juga mengatakan bahwa bangunan tersebut tidak melibatkan Bumdes.

Ada hal yang diduga janggal, saat berlangsungnya komunikasi dengan Undang, tiba-tiba Kepala Desa tersebut mempertanyakan dapat izin dari siapa masuk pasar tersebut.

Perlu diketahui, pasar di Tanjung Harapan adalah pasar terbuka (tidak tertutup). Hakekatnya pasar adalah tempat umum yang siapa saja dapat melakukan transaksi jual beli, ataupun hanya sekedar melihat-lihat.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), Sukardi, S.H, mengatakan, dana desa tidak boleh digunakan untuk pembangunan fisik yang tidak untuk kepentingan masyarakat.

” Jangankan toko, bangun kantor desa saja tak boleh memakai dana desa,” tutur Sukardi saat diminta tanggapannya, di Bandar Lampung. Minggu (03/10/2021).

Menurut Sukardi, kalau untuk pemberdayaan masyarakat harusnya serahkan ke Bumdes yang mengelola.

” Saya menduga toko tersebut untuk kepentingan pribadi Kepala Desa. Dan perlu ditanyakan juga ke mana uang sewa kontrak toko tersebut,” tuturnya.(wes)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *