
Bintan – Srikandinews.com. Terkait pemberitaan tentang adanya indikasi pemerasan dan sebagainya di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Prasetyo angkat bicara, dengan memberikan penjelasan bahwa pemberitaan di salah satu media online tersebut tidak benar.
Ia sangat menyayangi pemberitaan tersebut, dan pihaknya sangat dirugikan karena sampai saat ini Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sedang mengupayakan untuk membangun Zona Integritas (ZI).
“Kami sangat dirugikan dalam pemberitaan tersebut, kami melakukan upaya dan klarifikasi kepada yang menulis. Allhamdulillah pemberitaan tersebut sudah di take down oleh penulisnya, terimakasih juga lah untuk pengertiannya, dan terimakasih buat masyarakat dan rekan-rekan pers yang selama ini sudah mendukung untuk kita dalam menuju Wilayah Bebas dengan Korupsi (WBK),” beber Wahyu Prasetyo. Senin, (13/09/2021).
Disamping itu, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang selalu melakukan kegiatan Penggeledahan kamar hunian sebagai bentuk deteksi dini mencegah gangguan Keamanan dan Ketertiban di dalam Lapas sesuai Perintah Harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Lapas Narkotika melakukan penegakan disiplin terhadap seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang melakukan pelanggaran disiplin seperti kepemilikan HP, memiliki sajam, narkoba, serta hal hal yang dapat mengganggu ketertiban di dalam Lapas.
Upayanya sebagai berikut, pengambilan serta pemberlakuan sanksi sebagai pelaksanaan Permenkumham No. 6 Tahun 2013, setelah mendapat persetujuan dari Tim Pengamat Pemasyarakatan melalui sidang.
“Dimana untuk WBP diketahui memiliki Handphone, itu suatu pelanggaran berat di dalam Lapas, dan bagi WBP yang kedapatan memiliki Handphone akan dikenakan sanksi tutupan sunyi dan akan dimasukan kedalam register F (dalam tahun berjalan tidak mendapatkan hak remisi, integrasi (PB, CB, Asimilasi),” tegas Kalapas Narkotika pada media ini di ruang kantornya.
Sesuai yang ditafsirkan oleh sumber berita adanya ketidak adilan dalam penjatuhan hukuman disiplin/pilih kasih dikarenakan ; WBP pemilik HP yang tertangkap memang sudah waktunya bebas murni (Reg F tidak dapat menunda kebebasan seorang WBP) atau dikarenakan HP yg disita tidak diketahui pemiliknya/WBP tidak mengakuinya).
Ia juga menambahkan untuk penjualan makanan oleh pihak koperasi tidak berhubungan dengan pembatasan barang titipan makanan. Melainkan merupakan pemenuhan permintaan WBP sendiri yg ingin makanan minuman yg tidak disediakan oleh negara.
“Harga yg diberikan juga selalu dikontrol oleh pengurus koperasi agar tidak menjadi lebih mahal dari sewajarnya,” tambahnya.
Kembali ia tegaskan, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang selalu berkomitmen untuk penegakan aturan disiplin kepada WBP maupun petugas apabila ada penyelewengan dan pelanggaran aturan.
“Bukan hanya WBP saja yang telah dijatuhi hukuman disiplin, akan tetapi petugas yang melakukan pelanggaran juga dijatuhi hukuman disiplin; beberapa petugas dijatuhi hukdis karena mencoba selundupkan HP pesanan WBP, seorang petugas kita serahkan ke Polisi untuk diproses hukum karena mencoba memasukan narkotika,” tukasnya.
Terakhir, Ia sebagai atas nama pimpinan dan seluruh jajaran memohon maaf apabila kebijakan dan penegakan aturan di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang membuat WBP dan keluarga WBP menjadi kurang nyaman.
“Kami juga mengharapkan kerjasama masyarakat untuk memberikan masukan atau kritik melalui akses pengaduan dan informasi yang telah disediakan secara langsung di Ruang Layanan Pengaduan dan Informasi di Lapas maupun melalui media Website; SI BRO; dan medsos Lapas Narkotika Kelas IIA Tg Pinang,” tutupnya.(Oyo).
Srikandinews media online