
Bintan – Srikandinews.com. Razia rutin kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (wbp) dipimpin langsung oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Prasetyo. Kamis, (09/09/2021).
Kegiatan dimulai setelah pelaksanaan apel pagi dan dilanjutkan dengan razia kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Tujuan razia kali ini menanggapi atas terjadinya musibah kebakaran di Lapas Kelas I Tanggerang.
Dimulai dengan penggeledahan badan, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan instalasi listrik di kamar hunian wbp guna mencegah terjadinya korsleting arus pendek listrik.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menjelaskan kepada WBP tentang hak dan kewajiban serta larangan pada WBP.
“Berkelakuan baik, menjadi salah satu syarat dalam urusan administrasi bagi WBP, untuk itu saya himbau kepada saudara-saudara sekalian agar senantiasa berkelakuan baik di dalam dan tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban selama berada didalam Lapas,” tegas Kalapas.
Pada kegiatan razia rutin ini berjalan dengan baik, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19 bagi petugas Lapas Narkotika Tanjungpinang.(OYO).
Srikandinews media online