Nias – Srikandinews.com. Pdt.Octaviusta Bangun, S.Th.M.Min, Di Gereja Kristen Baithani Desa fulölö lalai Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias Menyampaikan klarifikasi Terhadap Berita Yang Dimuat di Beberapa Media online Baru-Baru ini, klarifikasi Tersebut disampaikan Pdt. Octaviusta Bangun, S. Th.M.Min. Pada Saat konferensi Pers di Gereja Kristen Baithani Desa Fulölö Lalai, Minggu (16/05/2021), Sekira pukul 10.00 Wib Pagi
Sehubungan dengan permasalahan Yang Terjadi di GKB Jemaat Persaudaraan desa fulölö lalai, Dan Surat Yang Sudah Dikeluarkan Sinode Gereja Kristen Baithani Perihal Tersebut Maka Saya Sebagai Gembala Sidang GKB GIC Gunungsitoli Dan Anggota Pengurus Sinode Gereja Kristen Baithani Telah Dimintakan oleh/koordinasi Secara lisan Dengan ketua umum Sinode Gereja Kristen Baithani Untuk Menyampaikan Penjelasan/Keterangan lebih lagi Terkait Hal Tersebut.
Diawali Perihal Surat Yang Dikirimkan Oleh Saudara Medianus Mendrofa Cs, Yakni : Medianus Mendröfa, Bazatulö Mendröfa, Aferlin Waruwu,Yanufao Mendröfa,Taliambuala Mendröfa, Periaman Mendrofa, Waonaso Mendröfa, Serisale Mendröfa, Yaman Edi Mendröfa, Budiani Telaumbanua, Tungguman Syukur Mendröfa, Filiami Mendröfa, Berius Mendröfa, Meiformas Mendröfa) kepada Sinode Tertanggal 27 Desember 2020,yang Menyatakan Bahwa Mereka Tidak Mau lagi Berada Dibawah Penggembalaan Pendeta Yang Sekarang ( Pdm.Yasoato Gea,S.Th) Dan Meminta Agar Pendeta di GKB Jemaat Persaudaraan di ganti, Serta Surat Tertanggal 28 Maret 2021 Yang Meminta Mereka Menggunakan Gedung Gereja GKB Jemaat Persaudaraan Dan Meminta Di Tempatkannya Pendeta Pengganti Pdm.Yasoato Gea S.Th.
Kemudian Datangnya Surat Jawaban Dari Pengurus Pusat Sinode Gereja Kristen Baithani Tertanggal 20 april 2021 (terlampir), perihal Tanggapan Atau Apa Yang di Maksud Di Atas, Menyatakan Bahwa : Sdr. Pdm.Yasoato Gea S.Th. Tetap Sebagai Pimpinan Jemaat/Gembala Sidang GKB Jemaat Persaudaraan di Desa Fulölö lalai, kecamatan Hiliserangkai Serta Yang Berhak Menggunakan Gedung Gereja Atas Nama GKB Jemaat Persaudaraan Untuk Kebaktian/beribadah.
Karena itu saya menjelaskan/menerangkan bahwa : Oleh karena Saudara Medianus Mendröfa Cs Tidak Bersedia lagi Berada di Bawah Penggembalaan Pdm.Yasoato Gea,S.Th. Maka Mereka Dinyatakan Tidak lagi Berada Dalam Penggembalaan Gereja Kristen Baithani atau Telah Mengeluarkan Diri Dari Gereja Kristen Baithani Jema’at Persaudaraan Dan Di Keluarkan Dari Data Jemaat Gereja Kristen Baithani Jemaat Persaudaraan.
Maka Mulai Sejak di keluarkannya Surat Dari Sinode Gereja Kristen Baithani (Terlampir) Dan Sampai Seterusnya :
1. Pdm.Yasoato Gea,S.Th Yang Akan Memimpin Dan Melayani GKB Jemaat Persaudaraan.
2. Sdr Medianus Mendröfa Cs Tidak Berhak Menerima Pelayanan Dalam Bentuk Apapun Dari Gereja Kristen Baithani Yang Digembalakan Pdm.Yasoato Gea,S.Th.
3. Sdr. Medianus Mendröfa Cs Tidak boleh Mencampuri Urusan Gereja Kristen Baithani Dan Tidak Di Perkenankan Melakukan Aktifitas Rohani Dalam Bentuk Apapun Di Lingkungan/Tempat ibadah GKB Jemaat Persaudaraan.
4. Sdr.Medianus Mendröfa Cs Tidak Boleh Mengganggu Atau Mengusik Keberadaan Pdm.Yasoato Gea. S. th Yang Melayani di GKB Jemaat Persaudaraan.
5. Apabila Melakukan Hal Yang Melanggar Apa Yang Sudah Di Sampaikan Dan di putuskan Maka Gereja Kristen Baithani Dan Jemaat Akan Melakukan Penuntutan Sesuai Hukum Yang Berlaku di Negara republik Indonesia
Jika di kemudian hari ada Dari Antara Mereka (Medianus Mendröfa Cs) Yang ingin bergabung kembali ke Dalam GKB Jemaat Persaudaraan Maka Di Wajibkan Terlebih Dahulu Mengikuti Pembinaan Yang Di lakukan Oleh Pdm.Yasoato Gea,S.Th. Dan di Lihat Kesetiaannya Dalam Beribadah Serta Bersedia Menandatangani Surat Pernyataan Bermeterai 10.ribu, Terangnya Pdt. Octaviusta Bangun.
“Lanjut, Pada Kesempatan itu Polsek Hiliduho Mengatakan Mari kita Menyenangkan Hati Khususnya Bapak-bapak Sekalian. Saya Atas Nama Polsek Hiliduho Dan Saya Berbicara Dalam Hal Penegak Hukum, Maka Saya ada Disini karna Saya Mendengar Bahwa Ada Masalah di Gereja Baithani Dan kami ingin Agar ibadah di gereja ini Bisa Berjalan Dengan Aman Dan Tertip.Maka Dengan kapasitas Saya Sebagai Bagian keamanan, Masalah internal kami Tidak Mencampuri itu, kami hanya ingin ibadah ini Berjalan Sesuai Dengan Aturan Yang Berlaku.”Tuturnya Pak Kapolsek
Sekarang Saya Meminta Kerendahan Hati Dan Saudara Bahwa Jangan Sempat Terjadi Hal-Hal Anarkis Di Dalam Gereja, Karna Gereja Adalah Tempat Untuk Beribadah. Maka Bukan Tempat Untuk Melakukan Adu Agurment. Maka Saya Menegaskan, Apa Bila Ada Yang Melakukan Anarkis, Maka Saya Tidak Segan-Segan Untuk Bertindak. Karena ini Rumah Untuk Beribadah, Bukan Untuk Tempat Membicarakan hal-hal Yang Tidak Menyenangkan Di Hati. harapnya Polsek.
“Lebihlanjut, Kepala Desa Fulölö lalai (Ogamöta Mendröfa) Mengatakan. Atas Keputusan Sinode Yang Sudah Di Bacakan oleh Bapak Pdt. Octaviusta Bangun, S. Th. M. Apabila Surat Keputusan Sinode Yang Telah Di Bacakan oleh Bapak Pendeta Bangun, Maka Dapat di gugat Dan di
Proses di pengadilan Dan di Catat Apa Saja Yang Tidak Senang, Dan Kepada Bapak Ama Rendi, Tadi Bapak Sudah Sampaikan Aspirasi bapak Menganai Nama Bapak ikut di Keluarkan Oleh Sinode, itu karna ada Tanggapan Bapak di Dalam Surat Yang di Sampaikan Kepada Sinode, Maka ikut Serta juga Bapak di Keluarkan Bersama Dengan Teman, Bila bapak Merasa Keberatan, Silahkan Bapak klarifikasi Nanti… Maka Aparat Pemerintah Desa Tidak Memihak kepada Sebelah Pihak, Kami Memihak kepada Warga Jemaat. Tutupnya Kades
Pada Kunjungan Di Gereja Tersebut. Turut Hadir Pak Kapolsek Hiliduho Serta Personil. Kepala Desa Fulölö Lalai. Pendeta Serta Jema’at. Tokoh Agama. Tokoh Masyarakat. Dan Para LSM dan PERS.
Kabiro Nias :Warnidar Hulu