Home / Lampung / Kab. Lampung Selatan / Mengaku Memalsukan Surat Rekomendasi Mutasi, Dikdas Lamsel Terkesan Takut Bertindak, Ada Apa?

Mengaku Memalsukan Surat Rekomendasi Mutasi, Dikdas Lamsel Terkesan Takut Bertindak, Ada Apa?

Ket. Foto : Thomas Americo (kiri), Putri Sisca Suhendro (kanan)

Lampung Selatan – srikandinews.com. Sejatinya seorang Pendidik (Guru) mempunyai sifat-sifat yang jujur dan beretika dengan baik. Hal ini disebabkan ditangan seorang gurulah dititipkan pendidikan, akhlak dan karakter generasi Bangsa ini.

Namun sifat oknum guru yang satu ini tidak patut untuk ditiru. Dengan ambisi ingin mengajar dekat dengan kediamannya, ia diduga melakukan hal yang sangat melanggar hukum. Membuat surat keterangan/rekomendasi pindah mengatasnamakan Kepala Sekolah tempatnya mengajar, sekaligus menduplikatkan stempel sekolah.

Berita mengenai hal tersebut sempat viral beberapa hari yang lalu. Beramai-ramai media online memviralkan.

Alhamdulillah Dinas Pendidikan Lampung Selatan melalui Sekretaris dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kepegawaian, Darwin Parefin memanggil Putri Sisca Suhendro, S.Pd dan Kepala Sekolah SDN 2 Tanjung Baru, Merbau Mataram, Ibu Maria, Rabu (28/04/2021).

Dalam pertemuan tersebut, didapat keterangan bahwa Putri Sisca Suhendro mengakui membuat sendiri surat rekomendasi/pernyataan kepindahannya dengan mengatasnamakan Kepala Sekolah SDN 2 Tanjung Baru. Selain itu, stempel sekolah tempat ia mengajar juga digandakan dan memalsukan tanda tangan Kepala Sekolah.

” Benar bang, hari ini kami panggil kedua belah pihak. Dan saya sudah minta keterangan. Nanti pengakuan dan bukti-bukti yang kita dapat akan saya laporkan ke Pimpinan,” ujar Darwin kepada awak media, Rabu (28/04/2021).

Saat dicecar dengan tindakan apa yang akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan terhadap Putri, Darwin enggan memberikan penjelasan.
Dan saat awak media bertanya apa ada oknum Pejabat Dinas Pendidikan yang membacking Putri, Darwin membantahnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Thomas Americo saat diminta tanggapan adanya informasi dugaan pemalsuan surat rekomendasi/persetujuan pindah/mutasi mengajar yang dilakukan seorang guru dilingkungkan Instansi dunia Pendidikan mengatakan, kalau memang terbukti adanya pemalsuan, itu merupakan ranah diri guru itu sendiri. Dan SK Pindah Mengajar ke SD Rajabasa, Kec. Rajabasa, Lampung Selatan yang telah dikeluarkan dan diterima oleh Sisca Putri Suhendro bisa dicabut.

Praktisi Hukum, Mustika Sani, S.H, M.H melihat hal ini mengatakan, bahwa Dinas Pendidikan jangan menganggap sepele persoalan dugaan pemalsuan yang dilakukan Putri Sisca Suhendro. Tidak hanya sekedar minta maaf lalu urusannya selesai.

” Ini jangan dianggap sepele. Harus diungkap siapa yang mendorong Dia (putri-red) berani melakukan itu. Apakah ada oknum Pejabat Dinas yang terlibat, semua harus diberi sanksi tegas,” ucap Mustika saat diminta tanggapannya melalui sambungan seluler, Jumat (30/04/2021).

Mustika juga mendorong Kepala Sekolah SDN 2 Tanjung Baru melaporkan persoalan ini ke Penegak Hukum. Karena apapun yang nanti dilakukan Putri di sekolah yang baru tempat dia mengajar, tidak akan terlepas dari nama Kepala Sekolah SDN 2 yang memberikan Putri rekomendasi/persetujuan pindah mengajar.

Sementara itu Sekretaris Jendral LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), Sukardi, S.H tidak merasa heran dengan apa yang dilakukan Putri.

Menurutnya, tidak mungkin seorang guru berani melakukan itu bila tak ada dukungan dari Oknum di Dinas Pendidikan atau Pemkab.

” Berani tidak Kadis mengusut dan memberikan tindakan kepada oknum-oknum tersebut bila terbukti? tanya Sukardi, Jumat (30/04/2021).

Menurutnya, selain masalah guru tersebut masih banyak lagi oknum-oknum di Dinas Pendidikan yang “bermain-main” dengan anggaran. Dana Bos, rehab gedung, Siplah, dan lain-lain. ” Ini juga harus dibuka publik,” katanya

Diberitakan sebelumnya,
Perpindahan/mutasi mengajar Guru SDN 2 Tanjung Baru, Kec. !Merbau Mataram, Lampung Selatan, Putri Sisca Suhendro, S.Pd ke SDN Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan diduga tidak sesuai dengan Prosedur. Bahkan, perpindahan tersebut ada unsur pidana pasal 263 KUHP, pemalsuan dokumen.

Dimana dalam hal mutasi salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah surat rekomendasi atau persetujuan mengajar yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah asal. Hal inilah tidak dimiliki oleh Putri. Bahkan, dewan guru yang ada di sekolah tempat asal Putri mengajar, mengetahui kepindahan mengajar Putri dari media sosial yang diposting Putri.

“Hebat sekali ya, mungkin dekat dengan keluarga pejabat atau memiliki keluarga yang memiliki jabatan penting, mudah sekali pindahnya padahal belum lama diangkat” ujar beberapa guru SDN 2 Tanjung Baru yang bercerita kepada media ini (25-04-2021)

Sementara itu Maria S.Pd selalu kepala sekolah SDN 2 Tanjung Baru ketika ditanya oleh awak media, dirinya pun tahu perpindahan salah seorang gurunya dari cerita gurunya yang lain setelah melihat SK yang diposting Putri dimedia sosial.

” Saya tidak mengetahui kepindahan mengajar Putri, awal saya tahu setelah diberitahu guru yang lain, setahu saya belum pernah membuat dan menandatangani surat rekomendasi perpindahan salah seorang guru yang bernama Putri Sisca Suhendro. Kalaupun ada surat rekomendasi mengatasnamakan saya, berarti ada yang mencatut nama saya dan memalsukan tanda tangan saya,” jelas Maria via sambungan seluler kepada Awak Media, Minggu (26/04/2021).

Sementara Putri Sisca Suhendro yang berpangkat/golongan Penata Muda (IIIa) saat dihubungi Wartawan melalui telpon seluler (26/04/2021) mengakui bahwa SK pindah mengajarnya yang ditandatangani kepala BKD Lampung Selatan sudah diterimanya. Tetapi dirinya belum mulai masuk mengajar karena sedang cuti sehabis melahirkan.

Dirinya pun mengaku bahwa surat rekomendasi perpindahannya direkayasa sendiri, namun dirinya mengatakan sudah minta maaf dengan kepala sekolah SDN 2 Tanjung Baru.

“Saya ini sedang kurang sehat mas, saya belum masuk mengajar di sekolah yang baru, saya juga masih cuti habis melahirkan, masalah surat rekomendasi dari Kepala Sekolah yang memang tidak ada, saya olah sendiri, tapi saya sudah minta maaf dengan Kepala Sekolahnya” jelas Putri.

Mutasi atau pindah mengajar hal yang biasa terjadi. Namun terkait mutasi Putri menjadi pembicaraan di kalangan guru-guru tempat asal Putri mengajar. Sebab, beberapa guru yang sejak lama mengajukan pindah tugas dengan berbagai alasan hingga saat ini belum diproses.
Sehingga mutasi mengajar Putri ini dinilai ada “campur tangan” Oknum di Pemkab atau Dinas Pendidikan Lampung Selatan. (wes/red)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *