Home / Tanjungpinang / Kadiskum Lantamal IV Beri Penyuluhan Tentang Hukum LGBT, KDRT, dan Berita hoax

Kadiskum Lantamal IV Beri Penyuluhan Tentang Hukum LGBT, KDRT, dan Berita hoax

Tanjungpinang – Srikandinews.com. Kepala Dinas Hukum Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV (Kadiskum Lantamal IV) Letkol Laut (KH) Deni Nugraha R, SH., MH., M.M., M.Tr.Hanla., memberikan Penyuluhan Hukum tentang Lesbian Gay Bisex Transgender (LGBT), Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan Penyalahgunaan Informasi/Berita Hoax dalam bermedia sosial kepada segenap Prajurit dan PNS Lantamal IV Tanjungpinang yang berlangsung di Lobby Bawah Mako Lantamal IV Jl. Yos Sudarso No.1 BatuHitam Tanjungpinang Kepri, Senin (19/4/2021).

Penyuluhan Hukum ini merupakan Program Kerja Diskum Lantamal IV TA 2021 yang dilaksanakan tiap bulan yaitu pada setiap hari Senin Minggu ke-2 atau Minggu ke-3.

Kadiskum Lantamal IV usai penyuluhan mengatakan “Tujuan dari penyuluhan ini adalah untuk peningkatan kesadaran hukum bagi personel baik militer maupun PNS di jajaran Lantamal IV Tanjungpinang,” tuturnya.

Kadiskum juga mengatakan “Hal ini sejalan dimana Lantamal IV dalam hal ini Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, S.E., M.Han., sedang membangun Zona Integritas (ZI) untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. di wilayah kerja Lantamal IV Tanjungpinang,” sebutnya.

“Berkaitan dengan KDRT, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2009 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terdapat 4 jenis KDRT, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan kekerasan rumah tangga,” ungkapnya Kadiskum.

Kadiskum juga menjelaskan “Tentang penyalahgunaan Informasi/Berita Hoax sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara atau denda 750 juta, dan maksimal enam tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah,” jelasnya.

Kadiskum juga menambahkan “Adapun faktor-faktor penyebab seseorang menjadi LGBT yaitu faktor keluarga, faktor lingkungan (pergaulan) dan faktor genetik (Waria/Trans Gender).

Sanksi yang diberikan bagi Prajurit/PNS yang terlibat perkara LGBT, akan diproses secara hukum di Pengadilan MIliter bagi seorang Prajurit, dan Pengadilan Negeri bagi seorang PNS dengan diputus ada hukuman tambahan berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH/pecat),” pungkasnya.

Diakhir penyuluhan, Kadiskum Lantamal IV memberikan hadiah doorprise bagi 10 orang peserta penyuluhan, yang antusias bertanya seputar permasalahan hukum tersebut.

Dalam kegiatan tersebut tetap melaksanakan protokol kesehatan yaitu meggunakan masker, menjaga jarak serta mencuci tangan atau menggunakan hand sanitazer.

(Red/Dispen Lantamal IV)

Share this:

About srikaninews

One comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *