Home / Nasional / LSM PRL Angkat Bicara Terkait Dugaan Pungli Dana BOS di Kec. Ketibung, Lampung Selatan

LSM PRL Angkat Bicara Terkait Dugaan Pungli Dana BOS di Kec. Ketibung, Lampung Selatan

LSM PRL Angkat Bicara Terkait Dugaan Pungli Dana BOS di Kec. Ketibung, Lampung Selatan

keterangan foto : K3S Kec. Ketibung, INF

Lampung Selatan- srikandinews.com. Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2021 di Kecamatan Ketibung, Lampung Selatan diduga masih saja menjadi objek pungli dengan dalih setoran ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan
.
Berdasarkan pengakuan salah seorang Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Ketibung, Lampung Selatan yang belum mau disebutkan namanya, bahwa setiap besaran dana yang mereka terima dipotong sejumlah Rp. 1.700,-/siswa dengan rincian Rp. 1.300,- untuk pembelian barang habis pakai, uang kebersihan, membayar honor Operator Kecamatan, dll. Sedangkan Rp.400,- untuk setoran ke Dinas Pendidikan.

Bila menilik dari jumlah tersebut dikalikan dengan jumlah Siswa SD di Kecamatan Ketibung sebanyak kurang lebih 6000 siswa, maka total jumlah pungli untuk Dinas Pendidikan Rp. 2.400.000. Jumlah ini memang sedikit untuk tingkat Dinas, tapi yang namanya Pungli tetap tidak dibenarkan.

“Apakah memang Dinas Pendidikan mengetahui ini, atau hanya ulah K3S yang menginstruksikan besaran Rp.400/siswa untuk Dinas?” tanya salah seorang Kepala Sekolah tersebut, Jumat (19/03/2021).

Ia juga menjelaskan bahwa setelah dana bos dikucurkan Pemerintah, seluruh Kepala Sekolah SD diarahkan oleh Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), INF. Dan dalam pertemuan tersebutlah diarahkan untuk setoran ke Dinas Pendidikan Rp. 400/siswa.

Melalui sambungan seluler, Sekjen LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), Sukardi, SH akan menyelidiki dan mencari data-data pendukung.

“Hal ini sangat memalukan. Sekecil apapun itu, pungli ya tetap pungli, harus ada tindakan hukum siapapun yang melakukan,” ujarnya, Minggu ( 20/03/2021)

Ditegaskannya, LSM PRL akan mendorong ke pihak Penegak Hukum agar dugaan pungli dana BOS ini menjadi efek jera bagi oknum-oknum di dunia pendidikan.

Seperti diketahui, dana BOS yang dikucurkan Pemerintah per catur wulan/4 bulan mempunyai Juknis pengelolaannya. Hal ini tertuang dalam Permendikbud 6 tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.

Adapaun 10 item yang diperbolehkan menggunakan dan BOS tersebut : penerimaan Peserta Didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pembiayaan langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah,
penyediaan alat multimedia pembelajaran,
penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian, penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan, pembayaran honor.

Pengelolaan Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip: fleksibilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah, efektivitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah, efisiensi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, akuntabilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundangundangan, dan transparansi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Hingga berita ini ditayangkan, belum mendapat penjelasan dari Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan dan K3S Kec. Ketibung. (Red)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *