Karimun – Srikandinews.Com. Polres Karimun Polda Kepri Gelar Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kairmun AKP HERIE PRAMONO, SIK terkait pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pembakaran Lahan yang terjadi di wilayah Kab. Karimun Prov. Kepri. (17/02/2021).
Dalam Konferensi Pers 3 Pelaku pembakaran lahan diwilayah Kab. Karimun Prov. Kepri terjadi di 2 kecamatan diantaranya Kec.Tebing dan Kec. Meral Barat, Pelaku membakar lahan di Tanah Miliknya sendiri untuk membuka lahan .
“kita telah amankan 3 orang pelaku pembakar lahan di Wilayah Hukum Polsek Meral 2 orang Pelaku AS dan FP sedangkan diwilayah Hukum Polsek Tebing 1 Pelaku S” Ungkap Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK.
Pembakaran Lahan yang terjadi diwilayah hukum Polsek Meral seluas 600 M² sedangkan diwilayah hukum Polsek Tebing seluas 600 M²” Tambah Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK
“Terhadap 3 orang ini kita lakukan proses hukum, Ini merupakan proses preemtif edukasi persuasif humanis Polres Karimun terhadap pelaku pembakaran dan menghimbau kepada masyarakat yang melakukan pembersihan atau pembukaan lahan untuk tidak dengan membakar tetapi dengan cara memotong dan dapat digunakan menjadi pupuk kompos” Imbuh Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK
“Kita juga telah melakukan langkah – langkah dengan memanfaatkan media sosial untuk memberikan himbauan terkait dengan pembakaran hutan dan lahan serta sanksi pidana yang dapat dijerat kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan” Tambah Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN,SIK
(Red/HMS)