Tanjungpinang – Srikandinews.Com. Aktifitas penambangan yang dilaksanakan oleh pt. Syahnur ditahun 2006, dan berakhir sekitar tahun 2008 di Tanjung Moco, mengajukan permohonan untuk pencairan DJPL ( Dana Jaminan Pasca tambang ) sebesar 5,2 Milliar. (17/02/2021)
“Semenjak berakhirnya kegiatan tambang tersebut ditahun 2008 pt. Syahnur sudah tidak eksis lagi. Dalam kegiatan aktifitas tambangnya di Tanjung Moco pt. Syahnur telah menjaminkan dana pasca tambang sebesar 5,2 milliar yang dititipkan kepada pemerintah propinsi kepri melalui bank daerah. Dan ditahun 2020 sekitar bulan Desember Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan ( DJPL ) PT. Syahnur dicairkan.
Dalam proses pencairan tersebut Dinas ESDM Propinsi Kepri bersama tim Inspektor Tambang dan arahan dari BP Kawasan Tanjungpinang selaku pelaksana dari Kawasan FTZ telah melakukan penilaian terhadap pelaksanaan kegiatan Pasca tambang tersebut.
“Tim Inspektor Tambang selaku tim penilai telah melakukan penilaian yang menurutnya sesuai dengan ketentuan Kepmen 1827 tahun 2018 dimana didalam keputusan tersebut telah diatur semuanya dan Kepmen inilah yang menjadi panduan kami ungkap salah satu anggota dari tim inspektor tambang yang enggan namanya disebutkan.
Dan menurutnya juga penutupan pasca tambang tersebut sudah sesuai dengan permohonan dari pihak PT. Syahnur dan sesuai dengan ketentuan Permen ESDM Nmr. 7 tahun 2014 tentang pelaksanaan Reklamasi dan Pasca Tambang dan yang telah dinyatakan selesai oleh Dinas ESDM Propinsi Kepri, sehingga penilaian tersebut dapat dilaksanakan.
Dalam pelaksanaan proses pencairan Dana Jaminan Pasca Tambang ini diduga telah terjadi beberapa kejanggalan seperti ijin IUP dari pt. Syahnur yang sudah mati ditahun 2011 dan diperpanjang kembali, sementara pt. Syahnur sendiri sudah tidak ada aktifitas tambang selama lebih kurang 12 tahun. Apakah ijin yang sudah mati diperpanjang kembali bisa dan layak untuk dilaksanakannya proses pencairan dana jaminan pasca tambang tersebut.
Kemudian dalam pelaksanaan penataan lahan seharusnya pelaksanaan penataan lahan tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga, namun pihak ketiga tidak disebutkan saat pihak Dinas ESDM dan inspektor tambang dikonfirmasi oleh awak media pada senin, 15 Februari 2021 diruangan kantor Dinas ESDM.
Dan menurut tim inspektor tambang itu sudah sesuai dengan arahan dari pihak BP Kawasan yang menyatakan bahwa lahan eks tambang tersebut masuk dalam kawasan FTZ maka tidak perlu adanya penanaman/penghijauan, tetapi difokuskan kepada penataan lahan. Jelas disitu ada beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan proses pencairan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan ( DJPL ) yang sebesar 5,2 milliar itu.
Hingga berita ini diturunkan Dinas perizinan propinsi kepri belum dapat dihubungi terkait perpanjangan izin tambang Pt. Syahnur dalam meneruskan proses pencairan Dana Jaminan pasca tambang tersebut.
(Tim)