Home / Tanjungpinang / Awas…Pemberi Dan Penerima Politik Uang Bisa Dipenjarakan Plus Denda 1 Miliar

Awas…Pemberi Dan Penerima Politik Uang Bisa Dipenjarakan Plus Denda 1 Miliar

Tanjungpinang – Srikandinews.Com. Politik uang adalah salah satu kerawanan yang membahayakan bagi demokrasi dan Pilkada di Kepri. Hal ini seperti yang diutarakan Muhammad Zaini Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau saat live streming video podcast dengan tema, “Tolak Uangnya Laporkan Pelakunya,” di medsos Raja Dachroni Channel, Sabtu (07/11/2020).

Menurutnya, pemberi dan penerima politik uang bisa terancam penjara dan di denda sesuai dengan UU No 10 Tahu 2016 tentang Pilkada.

“Pasal 187A ayat 1 diungkapkan Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai
imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu
sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” sebutnya.

Dibutir atau ayat kedua disebutkan juga untuk penerima akan mendapatkan Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang
dengan sengaja melakukan perbuatan melawan
hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Dengan demikian, penerima dan pemberi politik uang bisa dipenjara dan didenda hingga Rp 1 Miliar maksimal.

(Red)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *