Bintan – Srikandinews.Com. Pilkada Serentak 2020 telah ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR RI pada tanggal 9 Desember 2020. Pilkada Serentak 2020 ini diatur dengan UU 6 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU menjadi UU merupakan respon negara Indonesia terhadap bahaya kesehatan warganya karena Pandemi Virus Covid-19 yang belum dapat diketahui kapan berakhirnya, Jum’at (18/09/2020).
Di Pilkada Serentak 2020 ini akan diikuti oleh 270 daerah. Adapun rincian ke-270 daerah itu adalah 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Kepulauan Riau adalah salah satu provinsi yang akan ikut menghelat Pilkada Serentak tersebut. Selain ditingkatan provinsi, Pemilihan Kepala Daerah juga akan dilaksanakan di 6 Kabupaten/Kota. Pilkada Serentak kali ini akan diwarnai dengan kondisi yang berbeda, yakni pelaksanaannya ditengah Pandemi Virus Covid-19 melanda hampir seluruh dunia.
Pada 2 Maret 2020, untuk pertama kalinya pemerintah mengumumkan dua kasus pasien positif Covid-19 di Indonesia. Sejak itu, jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia terus bertambah. Data terbaru pertanggal 17 September 2020 dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 hingga saat ini bahwa total kasus pasien positif sebanyak 232.628 kasus, meninggal sebanyak 9.222 kasus dan total sembuh sebanyak 166.686 kasus. Sementara untuk wilayah Kepulauan Riau sendiri ada 1.430 kasus terkonfirmasi positif, 869 sembuh dan 50 meninggal.
Dari data tersebut, artinya bahaya dari Covid-19 masih terus menghantui disekitar kita. Bukan saja berdampak bagi aspek kesehatan masyarakat, namun juga dapat berimbas kepada aspek ekonomi. Data dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatatkan bahwa sudah 45 negara di dunia yang telah mengalami kondisi resesi akibat Pandemi Covid-19. Melihat dampak yang disebabkan oleh Pandemi Covid-19 ini memang banyak menimbulkan spekulasi dan keraguan di kalangan masyarakat tentang apakah Pilkada Serentak 2020 ini akan sukses dilaksanakan.
Selain itu, momen pesta demokrasi 5 tahunan ini juga kerap menjadi ajang kesempatan bagi sekelompok orang untuk kepentingan tertentu. Bukan masalah baru lagi jikalau keterlibatan ASN selalu ada cerita disetiap pemilihan. Pada setiap pelaksanaan Pilkada permasalahan netralitas ASN selalu muncul ke permukaan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, terjadi 165 kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung sejak 7 Desember 2018 hingga 1 Maret 2019. Sementara di Kepri, sudah ada 4 kasus berkaitan dengan netralitas ASN di Pilkada Serentak ini dengan rincian 3 kasus ada di Bintan dan 1 kasus di Karimun.
Netralitas ASN dalam Pemilu sudah diatur dan tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014. Suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak ini haruslah melalui dukungan semua pihak yang ada. KPU dan Bawaslu sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilihan harus mampu melaksanakan Pilkada Serentak ini sesuai dengan asas pemilu dan prinsip demokratis. Pemerintah juga perlu mengingatkan agar setiap ASN tidak ikut terlibat dan bersifat netral dalam Pilkada Serentak ini. Selain itu, masyarakat juga perlu diajak dan bersama-sama melakukan pengawasan terhadap pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN.
” Melalui dukungan semua pihak yang ada, pelaksanaan Pilkada Serentak di berbagai daerah khususnya di Provinsi Kepulauan Riau ditengah Pandemi Covid-19 dapat berjalan dengan aman, kondusif dan sesuai dengan sesuai dengan protokol kesehatan. Sehingga di Pilkada kali ini akan lahir pemimpin yang diinginkan masyarakat berdasarkan melalui tahapan proses pelaksanaan Pilkada yang baik pula, ” Ujar Filemon Tambunan, S.M selaku
Sekretaris Cabang GMKI Tanjungpinang-Bintan.
( Red )