Home / Kalimantan barat / Terkait Kasus Viral yang Melibatkan Nama Oknum Kades dan Bupati Begini Keterangan dari Polisi

Terkait Kasus Viral yang Melibatkan Nama Oknum Kades dan Bupati Begini Keterangan dari Polisi

Ketapang, KalbarSrikandinews.com Sontak pemberitaan terkait oknum Kepala Desa(Kades)Segar Wangi menjadi Viral diperbincangkan masyarakat di Kabupaten Ketapang baik di Warung Kopi maupun oleh Warga Net Sabtu(16/03/2024).

Bagaimana tidak.. ??? Pasalnya dalam pusaran kasus tersebut nama Bupati Ketapang Ikut disebut. Hal itu setelah muncul di Media Sosial Facebook dalam unggahan disalah satu Akun pemilik atas nama Bung Kusan.

Dalam postingan nya di Akun Bung Kusan menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Penyidik Polres Ketapang yang telah bertindak tegas dan berani menangkap Oknum Kades Segar Wangi berisial BS.

“Akhirnya petualangan Kades Segar Wangi berujung (15/03/24) di meja penyidik Polres Ketapang.
Ucapan terima kasih yg tak terhingga kepada Polres Ketapang yg sangat tegas & berani menangkap “anak angkat” Martin Rantan tsb.
Dan selamat berlebaran dalam penjara utk Basuni alias Ibas alias Wak Abu. Nikmatilah “kehebatanmu” yg selalu memperdaya orang lain. Deretan kasus sdh antri menantimu dan harus kau pertanggung jawabkan satu per satu.
Kebenaran akan terungkap, bobrok mu akan terbongkar, ” tulis di Akun Bung Kusan yang di posting pada Sabtu(16/03) sekira pukul 03.00 Wib.

Satu hari sebelumnya warga melalui Akun Bung Kusan juga membuat surat pengaduan terbuka kepada Kapolres Ketapang, Inspektorat Kabupaten Ketapang, serta Kapolda Kalbar.

Yang kami Hormati ;

Bapak Kapolres Ketapang,…
1. Agar kiranya segera menangkap BASUNI pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.
2. Segera tetapkan BASUNI sebagai Tersangka dalam tindak pidana penjarahan barang bukti sitaan kejaksaan di PT. SRM.

Bapak Inspektorat Pemkab Ketapang,….
1. Agar melakukan audit pembangunan Kantor Desa Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi.
2. Agar memeriksa BASUNI terkait penyalahgunaan Dana CSR dari PT. Nouva.

Bapak Kapolda Kalbar,….
1. Agar usut tuntas pelaku penambangan ilegal di Rengas Tujuh Desa Segar Wangi.
2. Tangkap BASUNI selaku pemodal penambangan ilegal tersebut.

Perihal tersebut menjadi perhatian dan sorotan dari berbagai kalangan, diantaranya datang dari Syafriudin, Ketua DPW Bain Ham RI KALBAR ( BADAN ADVOKASI INVESTIGASI HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA).

Menurut Syafriudin, untuk kasus PETI bukan merupakan hal yang baru ini saja dan menjadi dilema, tetapi sudah berlangsung lama sejak dari dulu nya.

“Artinya penambang ilegal yang mengunakan alat berat dan merusak lingkungan, namun saat ini masih banyak yang beroperasi, akan tetapi mereka masyarakat yang mengunakan manual kadang kala menjadi tumbal, ” tutur Syafriudin Ketua DPW Bain Ham RI KALBAR yang disampaikan ke meja redaksi melalui sambungan WhatsApp Sabtu (16/03/2024) pagi.

Untuk itu, Syafriudin juga mengharapkan APH harus lebih tegas dan bertindak sesuai hukum yang berlaku.

“Setiap PETI harus di tumpas, jangan masyarkat kecil yang mengunakan manual atau yang di namakan tambang rakyat yang di tangkap..!!Perbolehkan sesuai UU izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas yang disebut IPR, ” Pungkaanya.

Sementara itu Kapolres Ketapang AKBP Tomi Ferdian melalui Kasat Reskrim Polres AKP Wawan Darmawan dimintai keterangan terkait penangkapan oknum Kades yang diduga terlibat dengan pencabulan dan sebagai pelaku PETI menerangkan, bahwa untuk kasus pencabulan sedang didalam proses sidik, sedangkan untuk kasus PETI agar di konfirmasi ke pihak Polda Kalbar.

“Terkait PETI yang ditangani Polda silahkan konfirmasi ke penyidik di Polda, kalau cabul sedang kita proses sidik, ” terang AKP Wawan Darmawan singkat melalui pesan WhatsApp Sabtu (16/03) siang 12.33 Wib.

Lanjut Media konfirmasi ke Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Raden Petit Wijaya hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.

Vr/Red

Sumber: Facebook Bung Kusan

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *