Home / Lampung / Kab. Lampung Selatan / BPAN Aliansi Indonesia Desak PT. Pusri Tindak Tegas Penjual Pupuk Bersubsidi di Atas Harga HET

BPAN Aliansi Indonesia Desak PT. Pusri Tindak Tegas Penjual Pupuk Bersubsidi di Atas Harga HET

Lampung Selatan – Srikandinews.com. Pupuk bersudsidi yang disediakan Pemerintah untuk didistribusikan kepada Petani melalui Kios dan Distributor dengan kewajiban mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET).

HET pupuk bersubsidi merupakan ketentuan harga yang wajib dipatuhi oleh Kios resmi sampai kepada Gapoktan. Dan PT Pusri harus melakukan pengawasan secara berkala agar bisa mengantisipasi permainan HET dengan dalih dan alasan ongkos angkut. Selasa (25/07/2023).

Disinyalir, kios PI mart yang beralamat di Desa Budi Lestari, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan menjual pupuk besubsidi jenis Urea dan Ponska diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Menurut penjaga kios, Reni saat ditanya oleh team media, mengatakan, harga pupuk urea subsidi di kios PI Mart sebesar Rp. 130.000 dan Ponska Rp. 135.000.

Ketika ditanya soal daftar harga HET yang wajib ditempel di kios resmi dan siapa pemilik kios tersebut, Reni menjelaskan, pemilik kios, Rahmat yang lediamannya di Way Galih.

“Kalau Pak Rahmat itu adik Bupati. Untuk harga, nggak ada ditempel dalam Ruko. Di sini pupuk nggak pernah kekurangan, sekali datang penuh Gudang/Ruko ini,” jelasnya.

Sementara Rahmat saat dikonfirmasi Awak Media via WhatsApp, hanya menjawab salam, tidak menjawab dan menjelaskan konfirmasi yang disampaikan awak media.

Ironisnya, jika benar apa yang disampaikan Reni bahwa pemilik kios PI Mart yang ada di Desa Budi Lestari milik Rahmat, adiknya Bupati, maka ini suatu contoh yang kurang bagus

Rojali, salah seorang Anggota Lembaga Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia (BPAN-AI) mendesak PT. Pusri selaku Mitra yang sudah mendapat kepercayaan dari Pupuk Indonesia (PI) untuk segera turun ke lapangan mengkroscek kebenaran informasi tersebut. Karena ini bagian dari tanggungjawab PT. Pusri. Baik dalam hal pengawasan maupun melakukan tindakan tegas sesuai SPJB apabila terbukti penjualan pupuk bersubsidi tersebut dijual dengan harga di atas harga HET dengan dalih dan alasan ongkos angkut.

“Karena itu akan memberatkan Petani, sementara Kios dan Gapoktan meraup keuntungan guna memperkaya diri sendiri, di satu sisi, Masyarakat (Petani) yang menjadi korban,” pungkasnya. (Suhesti/Timred).

Sampai berita ini diterbitkan pihak PT. Pusri Provinsi Lampung belum bisa dikonfirmasi. 

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *