
NIAS UTARA – Srikandinews.com. Dugaan mega skandal penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2025 di SMA Negeri 1 Alasa, Kabupaten Nias Utara, kini menggelinding panas. Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) secara lantang mendesak Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk turun tangan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Melalui tim investigasinya, Agus Zebua, Komnas LP-KPK meminta atensi khusus dari orang nomor satu di Sumut dan aparat penegak hukum tingkat tinggi. Desakan ini muncul menyusul adanya indikasi kuat bahwa dana miliaran rupiah yang dialokasikan untuk hak belajar siswa, diduga menguap tak berbekas.
Aroma Kongkalikong dan Dinas Pendidikan yang “Tutup Mata”
Agus Zebua menyayangkan sikap Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang dinilai pasif dan terkesan melakukan pembiaran terhadap rapor merah oknum kepala sekolah. Di kalangan publik, bahkan berkembang rumor miring bahwa oknum dinas diduga kuat menjadi “tameng” pelindung pihak sekolah yang bermasalah.
“Kami meminta Bapak Gubernur Bobby Nasution segera memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk bertindak tegas dan tidak berpura-pura diam. Jangan ada lagi kesan membentengi oknum kepala sekolah yang merugikan keuangan negara dan merusak masa depan dunia pendidikan kita,” ujar Agus kepada wartawan, Senin (19/10/2026).
Rekam Jejak Kelam Oknum Kasek Berinisial KH
Sorotan tajam tidak hanya tertuju pada anggaran tahun ini. Komnas LP-KPK membongkar rekam jejak digital oknum Kepala Sekolah SMAN 1 Alasa berinisial KH. Saat masih menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMKN 3 Alasa pada tahun lalu, KH ternyata pernah dilaporkan atas dugaan penyimpangan Dana Revitalisasi Pembangunan sekolah tersebut.
Anehnya, kasus tersebut mandek tanpa kejelasan di Kejaksaan Negeri (Kejeri) Gunungsitoli. Alih-alih mendapatkan sanksi, KH justru “dihadiahi” mutasi jabatan menjadi Kepala Sekolah di SMA Negeri 1 Alasa. Kejanggalan inilah yang memicu kecurigaan adanya “tangan tidak terlihat” di balik karier sang kepala sekolah.
Rapor Merah Dana BOS 2025: Realisasi Diduga 0% Alias Fiktif
Berdasarkan data resmi, SMAN 1 Alasa menerima total kucuran Dana BOS Reguler TA 2025 sebesar Rp 1.749.232.000 untuk 872 siswa. Dana fantastis ini dicairkan dalam dua gelombang:
– Tahap I (22 Januari 2025): Rp 842.795.300
– Tahap II (08 Agustus 2025): Rp 887.448.700
Namun, temuan lapangan Tim LP-KPK menunjukkan fakta mencengangkan. Sejumlah pos anggaran bernilai ratusan juta rupiah terindikasi kuat fiktif (0%) dan tidak terealisasi di dunia nyata. Tiga pos anggaran raksasa pada Tahap II yang paling disorot meliputi:
Pengembangan Perpustakaan (Rp127.992.500): Seharusnya digunakan untuk pengadaan buku teks, modul, komputer, serta fasilitas AC/kipas angin.
Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler (Rp123.864.000): Meliputi pengadaan alat peraga (Sains/Matematika), alat multimedia, hingga perlengkapan pramuka dan kesenian.
Pemeliharaan Sarana & Prasarana Sekolah: Menyerap dana jumbo sebesar Rp157.191.000 (Tahap I) dan Rp141.762.000 (Tahap II).
“Semua item yang tercantum di atas kertas diduga kuat tidak pernah ada di lapangan. Ini adalah pembodohan publik dan penyalahgunaan wewenang yang sangat telanjang. Kejatisu harus segera memanggil dan memeriksa KH,” tegas Agus.
Bungkam Seribu Bahasa, Surat Konfirmasi Media Diabaikan
Setali tiga uang dengan tudingan LP-KPK, sikap tidak kooperatif justru ditunjukkan oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Alasa, Kristiani Hulu, S.Pd. Saat coba dikonfirmasi oleh awak media mengenai transparansi tata kelola dana tersebut, ia memilih bungkam.
Pada Senin (19/10/2026), perwakilan Tim Redaksi Srikandinews.com, sebenarnya telah melayangkan surat konfirmasi resmi. Surat tersebut menuntut kejelasan mengenai beberapa angka janggal, antara lain:
1.Anggaran Pengembangan Perpustakaan: Rp127.992.500,-
2. Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp112.050.500,-
3. Pembayaran Honorarium: Rp174.840.000,-
Kesesuaian laporan dengan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS/RKAS dll).
Namun, hingga berita ini diturunkan, Oknum Kristiani Hulu, S.Pd. enggan memberikan respons maupun data objektif penyeimbang.
Sikap menutup diri ini jelas menabrak semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Bungkamnya pihak manajemen sekolah seolah menjadi pembenaran atas liarnya dugaan korupsi yang kini tengah membelit SMAN 1 Alasa.
(✍️Tim Bersambung✍️)
Srikandinews media online