
HILISERANGKAI – Srikandinews.com. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) tengah gencar melakukan pendataan terhadap masyarakat untuk program bantuan perumahan. Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan dan menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat,
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Kabupaten Nias Pada Selasa, (8/9/26). Perumahan Dinas Perkim menjelaskan bahwa aktivitas pendataan yang saat ini berlangsung di Kecamatan Hiliserangkai merupakan bagian dari persiapan dini untuk program tahun mendatang.
“Pendataan yang kami lakukan di Kecamatan Hiliserangkai saat ini adalah untuk pengusulan program Bantuan Stimulan Perumahan (BSPS) khusus tahun anggaran 2027. Ini adalah langkah cepat karena pemerintah memang menganjurkan kita untuk bersiap sejak dini demi memastikan program tahun depan berjalan tepat sasaran,” ujar Kabid.
Ia menambahkan, program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu/RTLH) ini bersumber dari anggaran daerah (APBD). Untuk memastikan bantuan menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan, Dinas Perkim menerapkan seleksi ketat berdasarkan regulasi resmi.
Secara umum, terdapat dua kriteria utama yang wajib dipenuhi oleh calon penerima manfaat:
1. Kriteria Subjek (Calon Penerima Bantuan)
Identitas Resmi: Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan sudah berkeluarga.
– Kondisi Ekonomi: Masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau miskin/rentan miskin (prioritas data desil 1–4 DTKS/Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
– Standar Pendapatan: Memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
– Rekam Jejak Bantuan: Belum pernah menerima bantuan perumahan sejenis dari pemerintah dalam jangka waktu 3 hingga 10 tahun terakhir (menyesuaikan peraturan kepala daerah setempat).
– Komitmen Berswadaya: Bersedia berpartisipasi aktif. Mengingat bantuan swadaya ini bersifat stimulan (BSPS), penerima diharapkan memiliki kemampuan gotong-royong atau dibantu oleh kelompok masyarakat lokal dalam proses pembangunannya.
2. Kriteria Objek (Status Tanah dan Fisik Rumah)
– Kepemilikan Sah: Tanah dan bangunan harus milik sendiri atau dikuasai secara sah secara turun-temurun. Hal ini dibuktikan dengan sertifikat, girik, leter C, atau surat keterangan kepemilikan dari pihak desa/kelurahan.
– Bebas Sengketa: Lahan yang diusulkan tidak sedang dalam konflik hukum atau sengketa waris.
– Rumah Utama: Merupakan satu-satunya rumah yang dimiliki dan benar-benar ditempati sebagai tempat tinggal utama.
– Kondisi Fisik Tidak Layak Huni: Mengalami kerusakan pada komponen utama (struktur maupun non-struktur), namun bukan rusak total akibat bencana alam. Kerusakan dinilai dari tiga aspek, yaitu:
– Keselamatan Bangunan: Rangka atap rapuh/bocor, dinding papan/bambu lapuk, Daun Rumbian dan fondasi retak parah.
– Kesehatan: Lantai masih tanah atau semen rusak, kurang ventilasi dan pencahayaan, serta tidak memiliki MCK/sanitasi yang layak.
– Kecukupan Ruang: Luas rumah tidak sebanding dengan jumlah anggota keluarga yang menghuni.
Melalui pendataan awal ini, Dinas Perkim berharap seluruh berkas dan kondisi riil di lapangan dapat terverifikasi dengan baik. Dengan demikian, alokasi anggaran BSPS tahun 2027 mendatang dapat langsung dieksekusi tanpa kendala administrasi. Tutupnya mengakhiri.
(Arius Mendrôfa).
Srikandinews media online