Home / Nias / Dugaan Penjarahan Aset SMPN 2 Botomuzoi: Bendahara Bungkam Saat Ditanya Bukti Setoran Kas Daerah

Dugaan Penjarahan Aset SMPN 2 Botomuzoi: Bendahara Bungkam Saat Ditanya Bukti Setoran Kas Daerah

NIAS – Srikandinews.com. Dugaan pencurian aset negara berkedok penjualan resmi mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Nias. Aktivitas mencurigakan di SMP Negeri 2 Botomuzoi pada Sabtu malam (29/08/2026) sekira pukul 20.21 WIB berhasil direkam oleh warga. Sebuah mobil pemuat terlihat mengangkut aset sekolah berupa seng bekas, kayu, dan jendela kaca secara sembunyi-sembunyi di kegelapan malam.

Menurut laporan awal di lapangan, oknum guru yang tepergok warga sempat berdalih bahwa aset-aset tersebut sengaja dibawa malam hari untuk dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Nias. Namun, aroma kejanggalan semakin menyengat setelah pihak sekolah memberikan klarifikasi yang justru memicu pertanyaan baru.

Membantah Mencuri, Klaim Dijual dan Masuk Kas Daerah

Bendahara SMPN 2 Botomuzoi berinisial IB secara tegas membantah tudingan miring tersebut. Kepada awak media, ia berdalih bahwa tidak ada paksaan atau penjarahan aset sekolah. Orang-orang yang terekam dalam video warga tersebut diklaim sebagai pembeli resmi.

“Berita itu tidak benar. Mobil di lokasi sebenarnya mengantar tempahan kusen pintu dari panglon ke sekolah. Pembeli lalu melobi sopir mobil untuk mengangkut barang yang mereka beli demi hemat ongkos. Karena pembeli banyak dan menghitungnya lama, prosesnya sampai malam,” dalih IB.

IB juga menepis rekaman warga yang menyebut barang dibawa ke Dinas Pendidikan. Ia menegaskan pihak sekolah sudah melaporkan Berita Acara hasil bongkaran ke Dinas pada 31 Juli 2026. “Hasil penjualan seng, kayu, dan jendela kaca sudah disetor ke rekening Kas Daerah,” tambahnya.

Bendahara Mendadak Bungkam Ditanya Bukti Setoran

Anehnya, saat awak media mengejar transparansi pernyataan tersebut dengan menanyakan bukti slip penyetoran dan atas nama siapa uang tersebut dikirim ke Kas Daerah, IB mendadak terkunci lidahnya. Oknum bendahara sekolah tersebut bungkam seribu bahasa dan menolak menunjukkan bukti transaksi yang sah. Ketiadaan bukti konkret ini langsung memicu kecurigaan bahwa klaim penyetoran uang negara tersebut diduga kuat hanya alibi palsu.

LP-KPK Desak Penegak Hukum Turun Tangan

Merespons polemik yang mencoreng institusi pendidikan ini, Ketua Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kepulauan Nias, Agustinus Zebua, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa jika tindakan ini terbukti ilegal, para pelaku dapat dijerat pasal berlapis.

“Jika terbukti ada kesengajaan mengambil barang milik negara tanpa prosedur yang sah, pelaku dapat dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik negara,” tegas Agustinus.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa perkara ini bisa menyeret oknum sekolah ke ranah hukum yang lebih berat jika ada penyalahgunaan wewenang.

“Mengingat yang dikelola adalah aset daerah, kasus ini bisa masuk ke ranah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jika tindakan tersebut melibatkan pegawai negeri atau pejabat yang menyalahgunakan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka aparat penegak hukum harus segera mengusut tuntas tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Nias belum memberikan keterangan resmi terkait keabsahan Berita Acara bongkaran maupun klaim setoran Kas Daerah yang disampaikan oleh bendahara sekolah tersebut.

(Arius Mendrôfa).

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *