
NIAS – Srikandinews.com. Dugaan aksi penjarahan aset negara di lingkungan sekolah publik kembali mencuat dan memicu polemik di tengah masyarakat. Jagat media sosial Facebook dihebohkan oleh unggahan warga yang memergoki aktivitas mencurigakan di lingkungan SMP Negeri 2 Botomuzoi, Kabupaten Nias pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 20.21 WIB. Selasa (1/9/2026).

Aset sekolah berupa seng bekas, kaca khusus jendela, dan material lainnya diduga kuat diangkut secara diam-diam pada malam hari menggunakan mobil bermuatan. Aksi penjarahan ini diduga melibatkan salah seorang oknum guru, sejumlah warga, serta terindikasi kuat atas sepengetahuan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 2 Botomuzoi. Saat tepergok oleh warga di lokasi, oknum guru tersebut berdalih bahwa material seng tersebut hendak dibawa dan dikembalikan langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Nias malam itu juga.
Demi menjamin keberimbangan informasi dan transparansi publik, awak media segera melayangkan konfirmasi resmi kepada Kepsek SMPN 2 Botomuzoi selaku penanggung jawab penuh aset sekolah. Wartawan mengajukan empat poin pertanyaan krusial guna menguji kebenaran klaim pengembalian aset tersebut, antara lain:
1. Surat Tugas Resmi: Apakah pengangkutan seng ke Dinas Pendidikan disertai Surat Perintah Tugas (SPT) resmi dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan?
2. Berita Acara: Bisakah pihak sekolah menunjukkan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) barang aset antara sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias?
3. Alasan Dinas: Apa tujuan dan urgensi resmi dari Dinas Pendidikan sampai menarik kembali aset material seng dari pihak sekolah pada malam hari?
4. Aparatur Penerima: Siapa nama pejabat atau staf berwenang di Dinas Pendidikan yang menerima penyerahan aset tersebut?
Sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMPN 2 Botomuzoi memilih bungkam dan sama sekali tidak merespons konfirmasi awak media. Sikap tidak kooperatif ini justru semakin memperkuat kecurigaan publik mengenai adanya ketidakberesan dalam pengelolaan aset negara di sekolah tersebut.
Merespons polemik yang bergulir panas, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias bertindak cepat. Saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 17.43 WIB, beliau menegaskan akan segera mengusut tuntas kasus ini.
“Iya, selamat sore Pak, terima kasih informasinya. Kami baru dapatkan info tentang ini, dan akan segera ditindak. Kami akan panggil Kepala SMPN 2 Botomuzoi untuk menyampaikan klarifikasi. Terima kasih,” tegas Plt Kadisdik Nias kepada wartawan.
Jika klaim pengembalian aset tersebut terbukti palsu dan barang-barang tersebut justru dilarikan untuk kepentingan pribadi, para pelaku dipastikan menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Berdasarkan kajian yuridis, tindakan penjarahan aset sekolah negeri ini dapat dijerat melalui tiga jalur hukum sekaligus:
1. Pidana Umum: Pelaku terancam Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan pemberatan pada malam hari) atau Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam jabatan) dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
2. Pidana Korupsi: Penyelewengan ini melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena tindakan tersebut secara nyata merugikan keuangan dan kekayaan daerah/negara.
3. Disiplin PNS/ASN: Bagi oknum guru atau kepala sekolah yang berstatus ASN, berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pelanggaran fatal ini diancam dengan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Melihat adanya indikasi kuat pelanggaran hukum yang terstruktur, Ketua Komisi Nasional LP-KPK setempat menyatakan sikap tidak akan tinggal diam. Pihaknya menegaskan bakal terus mengawal kasus ini dan siap menempuh serta melaporkan perkara ini ke jalur hukum formal agar seluruh oknum yang terlibat mendapatkan sanksi pidana yang setimpal.
(✍️Arius Mendrôfa✍️)
J
Srikandinews media online