
Deli Serdang – Srikandinews.com.Langkah nyata Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polda Sumatera Utara Polresta Deli Serdang di bawah kepemimpinan Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H. beserta seluruh jajaran anggota patut diapresiasi. Berbagai operasi penindakan terus digencarkan, antara lain pengungkapan kasus di wilayah Pantai Labu dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2,22 gram, serta penangkapan di Jalan Batang Kuis dengan barang bukti sabu-sabu seberat 20,35 gram.
Namun di tengah keberhasilan tersebut, warga Kelurahan Cemara, khususnya Lingkungan V, menyuarakan kegelisahan yang kian memuncak. Ibarat pepatah: “Kutu di ujung rambut bisa dibasmi, namun gajah di depan mata dibiarkan berlalu”. Warga merasakan dampak nyata dan mengerikan dari peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang masih merajalela di lingkungan V.
Arynaldi Harahap, S.ST Lurah Kelurahan Cemara kecamatan Lubuk Pakam saat di konfirmasi Rabu (05-08-2026) lalu- mengatakan.
“Narkoba Tidak Ada Ruang, Tidak Ada Toleransi. Sungguh sudah pasti, di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini tidak ada ruang sedikit pun dan tidak ada toleransi seujung kuku bagi bahaya narkoba. Musuh generasi ini harus diberantas sampai ke akar-akarnya” tegasnya
S Warga Cemara kepada awak media Kamis ( 20-08-2026) mengatakan ” Beberapa bulan lalu kejahatan pencurian di dalam rumah tangga warga Kelurahan Cemara tercatat meningkat tajam. Kami meyakini hal ini berhubungan erat dengan peredaran narkoba. Rasa takut semakin membayangi setiap keluarga, warga sangat cemas jika anak-anak dan generasi mudanya justru menjadi korban jeratan narkoba yang berputar bebas di depan mata mereka sendiri.” ungkapnya
Kemudian ” Kekhawatiran ini tertuju pada keberadaan bandar besar berinisial Pi alias An, yang berdomisili di Gang Plo Lingkungan V ini, Kelurahan Cemara kecamatan Lubuk Pakam Sosok ini diduga menjadi pusat peredaran yang menyalurkan barang haram ke berbagai kecamatan, namun hingga saat ini masih berkeliaran bebas, bahkan beredar dugaan adanya perlindungan dari oknum tertentu seperti pada beberapa hari yang lalu ada oknum sebanyak 4 orang menggunakan mobil dinas milik institusi tertentu ada datang ke rumah Pi alias An memang tidak lama segera kembali dan berlalu dengan mengendarai mobil tertentu tersebut. Sayangnya kami tidak merekam video.tapi lain kali akan kami videokan bila bandar tersebut tidak di tangkap juga.” jelasnya
DASAR HUKUM, PELANGGARAN DAN SANKSI YANG BERLAKU
Seluruh perbuatan tersebut tegas melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
– Pasal 114 Ayat (1) & (2)
Setiap orang yang tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menyalurkan, atau menjadi perantara peredaran Narkotika Golongan I (seperti sabu-sabu) dan Golongan II (seperti pil ekstasi).
Sanksi: Pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga paling lama 20 tahun, atau penjara seumur hidup, bahkan dapat diancam pidana mati, serta denda mulai Rp1 Miliar hingga Rp10 Miliar .
– Pasal 112
Setiap orang yang menanam, memproduksi, mengolah, atau memiliki persediaan Narkotika secara ilegal
Sanksi: Ancaman hukuman yang sama beratnya dengan pengedar dan bandar.
– Pasal 127
Bagi pengguna atau penyalahguna narkotika
Sanksi: Penjara maksimal 4 tahun atau dapat ditempatkan dalam rehabilitasi medis dan sosial secara wajib .
– Bagi yang diduga melindungi atau membiarkan kejahatan ini
Juga dapat dijerat pasal yang sama serta Pasal 213 KUHP tentang menghalangi penyelidikan tindak pidana, dan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika ditemukan unsur pungutan uang atau suap .
– Kewajiban ASN & Keterbukaan Informasi
Pejabat dan aparat wajib menjawab pertanyaan masyarakat sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menutup mata atau tidak bertindak justru melanggar kewajiban menjaga keamanan warga .
Menyikapi hal tersebut, warga dengan tegas memohon kepada Kapolda Sumatera Utara dan BNN Kabupaten Deli Serdang untuk segera turun tangan melakukan tindakan tegas dan nyata. Warga menuntut:
* Segera menangkap bandar besar berinisial Pi alias An
* Menangkap pula seluruh kroni serta jaringan anggotanya
* Memproses hukum dan memenjarakan mereka sesuai peraturan yang berlaku
* Memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya tanpa pandang bulu
Warga berharap ketegasan aparat dapat mengembalikan rasa aman, melindungi masa depan anak-anak, serta memastikan hukum benar-benar tegak lurus di Kabupaten Deli Serdang.
(Tim Liputan)
Srikandinews media online