
Hiligodu Ombolata, GUNUNGSITOLI – Srikandinews.com. Korban dugaan kasus penggelapan surat tanah di Desa Hiligodu Ombolata mendesak Kepolisian Resor Polres Nias untuk mempercepat penanganan laporan kami. Pihak korban meminta penyidik bergerak progresif guna memberikan kepastian hukum yang jelas.

Perwakilan korban, Sato Lase, mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya proses penyelidikan yang berjalan selama beberapa bulan terakhir. Ia menuntut kepolisian segera menaikkan status perkara dan menetapkan terlapor sebagai tersangka.
“Kami memohon kepada Polres Nias agar laporan kami terkait penggelapan surat tanah ini tidak ditunda-tunda lagi. Kami butuh keadilan dan meminta penyidik segera menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” ujar Sato Lase dalam keterangannya, (Jum’at (24/07/26 saat wawancara oleh Wartawan).
Sato menambahkan, penuntasan kasus ini harus menjadi atensi khusus Kapolres Nias dan Kasat Reskrim. Langkah tegas sangat diperlukan demi menjaga kredibilitas institusi Polri dalam merespons aduan masyarakat secara cepat, tepat, dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak Humas Polres Nias terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
(Arius Mendrôfa)
Srikandinews media online