Home / Gunungsitoli / Diduga Naikkan Harga Gas LPG Sepihak, Pemilik UD. NIFO Gunungsitoli Bungkam dan Blokir Kontak Wartawan

Diduga Naikkan Harga Gas LPG Sepihak, Pemilik UD. NIFO Gunungsitoli Bungkam dan Blokir Kontak Wartawan

Luaha Laraga, Gunungsitoli Selatan – Srikandinews.com, Dugaan praktik nakal penyelewengan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kilogram kembali mencuat dan meresahkan masyarakat Kota Gunungsitoli. Salah satu pangkalan gas, UD. NIFO, kini menjadi sorotan tajam setelah viral di media sosial karena diduga menaikkan harga gas subsidi secara sepihak dari Rp16.000 menjadi Rp20.000 per tabung.

Nahasnya, alih-alih memberikan klarifikasi demi menjaga nama baik usahanya, pihak manajemen UD. NIFO justru menunjukkan sikap yang dinilai tidak profesional dan antipati terhadap fungsi kontrol sosial media massa.

Saat dikonfirmasi oleh awak media Srikandinews.com melalui pesan singkat WhatsApp, pemilik UD. NIFO memilih untuk bungkam. Ironisnya, setelah membaca pesan konfirmasi yang dikirimkan jurnalis untuk meminta transparansi, nomor kontak wartawan tersebut langsung diblokir secara sepihak.

“Kami menghubungi pihak UD. NIFO dengan etika jurnalistik yang baik untuk memberikan ruang hak jawab (cover both sides). Kami mempertanyakan kebenaran video viral terkait lonjakan harga tersebut agar berita yang tayang berimbang. Namun, sangat disayangkan pesan hanya dibaca, tidak direspons, dan nomor kami langsung diblokir,” ujar wartawan Srikandinews.com yang bertugas.

Sikap bungkam dan pemblokiran ini dinilai publik sebagai indikasi kuat adanya kepanikan atau ketidakmampuan pemilik pangkalan dalam mempertanggungjawabkan operasional usahanya di hadapan hukum dan masyarakat. Sebagai penyalur komoditas bersubsidi yang diawasi ketat oleh negara, pangkalan gas seharusnya tunduk pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah daerah, bukan bermain harga di atas penderitaan rakyat kecil.

Tindakan menutup diri dari pers ini juga mencederai semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana jurnalis memiliki hak dan kewajiban untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi demi kepentingan publik.

Hingga berita ini diturunkan, toko atau pangkalan UD. NIFO belum memberikan pernyataan resmi apa pun. Masyarakat kini mendesak pihak Pertamina patra niaga dan Dinas Perdagangan setempat untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak). Jika terbukti melanggar aturan HET dan melakukan praktik pungutan liar, izin usaha UD. NIFO dituntut untuk segera dicabut demi keadilan konsumen.

(Tim Bersambung)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *