
Tapanuli Tengah, Sumatera Utara – Srikandinews.com,
11/05/2026 Dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan unsur konspirasi dugaan penyalahgunaan Dana BOSP dan Penggelembungan Siswa kembali mencuat Kali ini, Oknum Kepala Sekolah Defenitif Armansyah Zebua (Mantan Kepsek) SMKN 1 ULUGAWO dan Erisman Zai Sebagai Bendahara Dana BOSP Menjabat Mulai Tahun Anggaran 2020 Sampai 2025 Informasi tersebut diperoleh dari Lembaga Komisi Nasional LP-KPK Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan didukung oleh beberapa orangtua siswa/i yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada media senin (11/05/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, penggunaan Dana BOSP sejak tahun 2020 hingga 2025 dinilai perlu mendapat perhatian serius kepada Aparat penegak Hukum , misalnya, tercatat alokasi dana untuk administrasi kegiatan sekolah pemeliharaan sarana dan prasarana serta kegiatan uji kompetensi, sertifikasi, pengembangan perpustakaan,administrasi satuan pendidikan,pembayaran Honor dan Pengadaan Aset Sekolah Sehingga anggaran Dana BOSP mulai Tahun Anggaran 2020 sampai 2025 mencapai Rp.2.790.210.500 ( Dua Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Lima Ratus Rupiah).
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, pengelolaan Dana BOS harus berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, serta menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, penggunaan keuangan negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mewajibkan setiap penggunaan dana publik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Apabila dalam pengelolaan anggaran ditemukan indikasi penyimpangan, hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian instansi berwewenang, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Badan Pemeriksa Keuangan Negara Dan Ombudsman RI untuk segera melakukan pemeriksaan Kepada Mantan Kepala Sekolah AZ tersebut dinilai penting guna memastikan pengelolaan Dana BOS berjalan sesuai peruntukannya dan benar-benar mendukung peningkatan kualitas pendidikan.
Diharapkan dapat membuka secara transparan penggunaan anggaran, sehingga seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, cetus Komisi Nasional LP-KPK Direktorat Tindak Pidana Korupsi Agustinus Zebua
Kita menyayangkan Oknum Kepala Sekolah
Atas Nama Armansyah Zebua Tidak Menjawab Saat Di Konfirmasi Melalui Telepon seluler dan WhatsApp, Sehingga Berita ini di publikasi oleh beberapa awak Media.
Saat Dikonfirmasi Oleh Awak Media Ketua Komite Ama Deri Zai Mengatakan, Didalam Penggunaan Dana BOSP Di SMKN 1 Tidak Ada Transparansi oleh mantan Kepala Sekolah atas nama Armansyah Zebua terkait penggunaan Dana BOSP masa jabatan saya sebagai ketua komite, saat penyusunan RKAS kami hadir pada musyawarah dan untuk realisasi penggunaan sama sekali kami tidak mengetahui.
(✍️TIM BERSAMBUNG✍️)
Srikandinews media online