Home / Gunungsitoli / TERBONGKAR! Saksi Kunci Sebut Oknum PNS NZ Pembohong, Surat Tanah Alibudi Lase Benar Disandera!

TERBONGKAR! Saksi Kunci Sebut Oknum PNS NZ Pembohong, Surat Tanah Alibudi Lase Benar Disandera!

Hiligodu Ombolata, Gunungsitoli Selatan – Srikandinews.com, Terkait Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan surat jual beli tanah dengan terlapor oknum PNS berinisial NZ semakin menemui titik terang. Pihak KSP3 Nias, yang diperiksa sebagai saksi pada Jumat (8/5/2026), memberikan keterangan yang selaras dengan pelapor, yang memperkuat dugaan bahwa NZ telah menjaminkan surat tanah korban tanpa hak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi dari KSP3 Nias dalam pemeriksaannya di Polres Nias mengakui bahwa NZ benar menjaminkan surat jual beli tanah milik Alibudi Lase (pelapor) untuk mendapatkan pinjaman di KSP3. Fakta ini sekaligus mematahkan bantahan-bantahan yang sebelumnya dilontarkan oleh NZ kepada pelapor.

Dengan hasil pemeriksaan saksi ini, oknum PNS inisial NZ terindikasi kuat berbohong dan berupaya menutupi tindakannya selama ini.

Sebelumnya, Alibudi Lase  melaporkan oknum Inisial NZ atas dugaan penggelapan dokumen surat jual beli miliknya. Korban merasa dirugikan karena surat jual beli tanahnya disalahgunakan tanpa izin untuk kepentingan pribadi oknum PNS inisial NZ yang terduga pelaku.

“Sebagai Ketua Komnas LP-KPK Agustinus Zebua, Kami mengapresiasi kinerja tim Penyidik Polres Nias yang sigap dan tidak menunda-nunda penanganan kasus ini. Adanya keterangan saksi kunci dari koperasi (KSP3) merupakan titik terang yang memperkuat bukti petunjuk bahwa dokumen tanah telah digelapkan. Ini membuktikan keseriusan Polres Nias dalam memberantas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dan melindungi hak-hak masyarakat. Kami mengawal ketat proses ini agar oknum terduga pelaku segera menerima konsekuensi hukum yang setimpal.” Tegasnya Komnas LP-KPK itu Kepada Wartawan Sabtu (9/5/26).

Awak media melakukan konfirmasi kepada Polres Nias Melalui Plt. Kasi Humas Polres Nias, Aipda Aris K. Gulo, SH melalui keterangan resminya kepada media Sabtu (9/5/26) pukul 19.25 WIB malam. Gulo menjelaskan bahwa, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan intensif. namun, untuk sementara rincian materinya belum dapat dipublikasikan agar tidak menghambat proses yang berjalan.

Kedepannya, setiap perkembangan signifikan akan disampaikan langsung oleh tim penyidik kepada pihak pelapor. Ujarnya Mengakhiri.

(✍️Tim Bersambung✍️)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *