
Deli Serdang – Srikandinews.com Rentenir biasa warga masyarakat menyebut sebagai nama panggilan kepada seseorang yang menjalankan pinjaman uang.dengan suku bunga yang sangat tinggi melebihi daripada suku bunga Bank Indonesia.
Di kelurahan Cemara kecamatan Lubuk Pakam kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara biasa di panggil dengan nama Mama J yang beralamat di lingkungan IV. Kelurahan Cemara kecamatan Lubuk Pakam Deli Serdang, Mama J membisniskan uangnya dengan cara memberikan pinjaman kepada seseorang yang membutuhkan dengan syarat harus ada jaminan suatu benda yang memiliki nilai nominal.dan suku bunga 20 Persen.
Seperti yang dialami oleh warga berinisial FR (.26) kepada awak media Rabu (06-05-2026) mengatakan ” Karena terdesak sangat membutuhkan uang saya nekat melakukan pinjaman kepada rentenir Mama J dengan pinjaman sebesar Rp.1.000.000,-suku bunga 20 Persen pada bulan Juni 2024 silam, di mulai bulan Juli 2024 pembayaran telah di lakukan hingga Desember 2025 (1 tahun 6 bulan ).setiap bulannya di wajibkan membayar sebesar Rp 200.000,- bila di hitung pembayaran selama 18 bulan totalnya berjumlah Rp.3.600.000,- sedangkan uang yang di pinjam hanya Rp.1.000.000,- tetap belum lunas ” jelasnya
Karena keadaan yang tidak memungkinkan masuk pada Januari hingga Mei 2026;saya tidak ada uang untuk melakukan pembayaran bunga setiap bulannya saya (FR) dianggap meninggal, saya kembali memiliki tunggakan sebesar Rp. 1.000.000,- lain daripada induk dari uang yang di pinjam semula , kini.kewajiban FR di haruskan oleh rentenir mengembalikan/ membayar uang sebesar Rp.2.000.000,- ( bunga berjalan +.Pokok 1 juta )” keluhnya
Dalam kesedihan FR bercerita lagi bahwa sungguh sadis yang dilakukan oleh. Mama J seorang ibu rumah tangga yang menjalankan pekerjaan sebagai rentenir, bahasa kotor , ucapan tidak baik. Lebih kejamnya lagi dalam penagihan yang di lakukan melalui via WhatsApp (.rekaman suara ).yang isinya berupa penghinaan dan pengancaman serta caci maki, membinatangkan saya , juga ada kata-kata tersebut terkesan istri saya untuk berbuat menjual diri .Bukti rekaman tersebut masih ada kami simpan. Dan bukti tersebut akan saya mintai pertanggungjawaban ke Jalur hukum kepolisian Polresta Deli Serdang Sumatera Utara.
Berdasarkan aturan hukum baru yang berlaku per 2 Januari 2026, rentenir, bank plecit, atau pinjaman online (pinjol) ilegal yang melakukan penagihan dengan cara mengancam, menghina, dan mencaci maki dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan peraturan terkait.
Berikut rincian pasal-pasalnya:
1. Praktik Rentenir Ilegal (Eksploitasi Ekonomi)
Rentenir yang memanfaatkan kondisi ekonomi seseorang untuk menetapkan bunga tidak wajar dapat dijerat:
Pasal 273 KUHP Baru (UU 1/2023): Menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa izin meminjamkan uang atau barang dalam bentuk gadai/perjanjian, menjadikannya mata pencaharian, dan merugikan debitur, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 50 juta.
2. Pengancaman saat Penagihan
Jika penagih utang mengancam dengan kekerasan atau membuka rahasia untuk memaksa pembayaran:
Pasal 483 KUHP Baru (UU 1/2023): Mengatur pidana pengancaman (pemerasan) dengan penjara maksimal 4 tahun.
Pasal 335 KUHP (atau pasal terkait di KUHP Baru): Terkait perbuatan tidak menyenangkan dengan paksaan.
3. Penghinaan dan Mencaci Maki (Penagihan Kasar)
Jika penagih melakukan pencemaran nama baik, caci maki, atau merendahkan martabat:
Pasal 433-434 KUHP Baru (UU 1/2023): Terkait pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara.
Pasal 436 KUHP Baru (UU 1/2023): Menjerat “Penghinaan Ringan” yang dilakukan di muka umum maupun secara langsung (contoh: memaki dengan sebutan hewan, kata kotor) dengan ancaman penjara 6 bulan atau denda Rp 10 juta.
4. Pelanggaran melalui Media Elektronik (Pinjol Ilegal)
Jika ancaman dan penghinaan dilakukan melalui media sosial, WhatsApp, atau SMS:
Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 (Perubahan UU ITE): Tentang pencemaran nama baik dan pengancaman di media elektronik.
Tindakan yang dapat diambil:
Masyarakat disarankan untuk mendokumentasikan (screenshoot/rekam suara) tindakan kasar tersebut dan melaporkannya ke Kepolisian atau mengadukan pinjol ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Diminta kepada Bapak Bupati Deli Serdang, Kepolisian Polda Sumatera Utara, Polresta Deli Serdang dan Bank Indonesia untuk segera menertibkan para rentenir tidak melakukan yang membuat menambah penderitaan warga masyarakat Indonesia dengan modus menolong memberikan pinjaman dengan suku bunga 20 Persen sama artinya mencekik leher nasabahnya. Apa lagi rentenir tersebut menjalankan bisnis tersebut diduga secara ilegal. ( Syahrul.Anwar )
Srikandinews media online