Home / Deli Serdang / Polsek Tanjung Morawa Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Pakan Ternak Ayam

Polsek Tanjung Morawa Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Pakan Ternak Ayam

Deli SerdangSrikandinews.com Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Morawa jajaran Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria diduga terlibat dalam tindakan pidana pencurian di wilayah hukum Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara Selasa (31/03/2026)

Kapolresta Deli Serdang, Hendria Lesmana, melalui Kapolsek Tanjung Morawa, AKP.Jonni H. Damanik, menjelaskan bahwa pria yang diamankan berinisial AT (40) warga Gg. Rejeki dusun IV desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang.

“Penangkapan terhadap AT dilakukan pada Selasa (31/03/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Gang Rezeki Dusun IV Desa Medan Sinembah Kec. Tanjung Morawa, setelah petugas memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku” ungkapnya.

Peristiwa pencurian dilaporkan terjadi pada Minggu (08/03/2026) sekira pukul 07.30 Wib di Gang. Sejahtera Dusun II desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, korban kehilangan 20 ( Dua Puluh) sak pakan ternak ayam merk SB10 Japfa yang masing masing berat persaknya 50 Kilogram.

“Kejadian diketahui korban BW (26) sewaktu ianya mendapat telpon dari anggota kerja nya yang memberitahukan bahwasanya pakan ternak miliknya yang berada di tempat kejadian telah hilang, mendapat kabar tersebut kemudian korban langsung memeriksa rekaman CCTV yang berada di tempat kejadian dan terlihat saat itu benar pelaku telah membawa pakan ternak milik korban, dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000 ,- selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa” jelasnya .

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Hotman Barus bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian terduga pelaku dan melakukan penangkapan, dan dari hasil interogasi awal AT mengakui perbuatan yang telah dilakukannya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti serta flashdisk berisi rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.

“Kepada pelaku diterapkan pasal 476 UU 1/2023 KUHPidana , dan saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan melengkapi administrasi penyidikan untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum” jelasnya

Kapolsek Tanjung Morawa mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. ( Bambang Hendrawan)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *