
Gunungsitoli – Srikandinews.Com. diduga Oknum inisial AM terlibat pungli. meminta Ketua Umum AKPERSI pusat pecat Oknum Inisial AM, ketua dewan pimpinan cabang (DPC AKPERSI), di Gunungsitoli yang terlibat pungutan liar (pungli). Sebab, pelaku tindak pidana pungli disebut bisa terancam 9 tahun penjara.
“Dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun, harusnya oknum inisial AM yang melakukan pungli sudah harus diproses pidana dan di internal organisasi diberi sanksi berat yakni pemecatan atau dikeluarkan dari organisasi,” kata Salah satu korban pungli itu Minggu, 20 juli 2025.
Korban menjelaskan tindak pidana pungli termasuk dalam kategori kejahatan jabatan dan tindak pidana korupsi. sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
“Selain itu dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 yang berbunyi bahwa siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama 9 tahun,” jelas korban.
Sebelumnya, seorang pria mengaku menjadi korban pungli modus penipuan dan menjamin kepada kami sebagai masyarakat Gunungsitoli untuk di berikan pekerjaan sebagai karyawan dapur masak di makanan Gratis di wilayah kota gunungsitoli serta jabatan koordinator pengawasan makanan Gizi Nasional dengan meminta uang kepada masyarakat sebesar Rp. 100.000 ribu perorangan dengan setiap 1 desa dan di butuhkan karyawan 13 orang kali 25 desa hingga mengalami kerugian masyarakat Kota Gunungsitoli sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
Oknum inisial AM itu menurut informasi ia terlihat sebagai Ketua DPC AKPERSI Kota Gunungsitoli, maka baiknya harus menjaga wibawa Persatuan AKPERSI” menekankan pentingnya menjaga reputasi dan integritas AKPERSI, yang merupakan pilar penting dalam demokrasi. Ketua DPC AKPERSI memiliki peran kunci dalam memastikan bahwa AKPERSI tetap independen, akurat, dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyampai informasi.
dengan menjaga independensi, etika, dan akuntabilitas, oknum ketua organisasi AKPERSI juga dapat membantu menjaga kepercayaan publik terhadap AKPERSI sebagai sumber informasi yang kredibel. untuk itu kami memohon beserta meminta kepada Yth. bapak Ketum AKPERSI pusat keluarkan Oknum AM itu dari organisasi persatuan AKPERSI.
“Saat ini, Kapolres Nias, melalui
Humas Polres Nias AIPDA Martinus Motivasi Gea pada jumat 18 /07/2025 pukul 12:00 Wib, “ianya mengatakan benar, adanya laporan pengaduan masyarakat terkait pungli, penggelapan, dan pemerasan yang di laporkan salah seorang warga masyarakat Kota Gunungsitoli pada bulan Maret lalu tahun 2025 sedang dalam proses.” katanya singkat
Sementara itu, Oknum Inisial AM saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp miliknya dengan Nomor Hp/wa : +62 812-2868xxxx, belum bisa menanggapi hingga berita ini di tayangkan.
dengan turunnya berita ini awak media tetap akan berusaha melakukan konfirmasi lebihlanjut kepada pihak oknum Inisial AM.
(Tim Bersambung)
Srikandinews media online
https://shorturl.fm/63qKC