
Tanjungpinang, – Srikandinews.com.Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang membekuk salah seorang kurir berinisial VWC (34) warga negara Malaysia kedapatan membawa Narkotika golongan I sebanyak 10 (sepuluh) botol yang diduga berisi cairan narkotika golongan I dengan berat kotor 177,15 Gram dan 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat kotor 2,36 Gram.Kamis(12-juni-2025)
Terungkapnya seorang pria membawa Narkoba tersebut, berkat laporan dari masyarakat Laporan Polisi Nomor: LP/A/35/V/RES.4.2./2025/Resnarkoba, tanggal 20 Mei 2025.
Tersangka VWC, ditangkap saat tiba di terminal penumpang Sri Bintan Pura Tanjungpinang pada tanggal 30 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 Wib.
Dari pengakuan Tersangka VWC narkotika tersebut, diperolehnya dari saudara AH BOON (warga negara Malaysia) yang mana Tersangka VWC diperintahkan untuk mengantarkan narkotika golongan I tersebut, ke seseorang yang berada di Tanjungpinang.
Namun belum sempat mengantarkan kepada orang yang dimaksud, Tersangka VWC sudah lebih dahulu di bekuk satnarkoba Polresta Tanjungpinang.
Barang Bukti yang ditemukan pada Terangka VWC:
1 (satu) paket narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat kotor 2,36 Gram
10 (sepuluh) botol yang berisi carian narkotika golongan I jenis MDMB-4en-PINACA dengan berat kotor 177,15 Gram;
1 (satu) buah buku passport Malaysia dengan nomor A59883071 atas
nama VOO WEI CHEN; 1 (satu) buah kartu Kad Pengenalan Malaysia dengan nomor 911029-01-
5335 atas nama VOO WEI CHEN 1 (satu) buah kartu Work Permit dengan nomor 40838902 atas nama VOO WEI CHEN
1 (satu) buah tiket kapal MV. OCEANA dengan nomor 0125115207
1 (satu) unit Handphone merk Iphone Pro Max warna ungu beserta kartu didalamnya.
Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik di Polda Riau terhadap Barang Bukti milik Tersangka VWC:
1 (satu) paket narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat kotor 2,36 Gram (Positif mengandung Metamfetamina) termasuk dalam Narkotika Golongan I dan Terdaftar pada Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
10 (sepuluh) botol yang berisi cairan narkotika golongan I dengan berat kotor 177,15 Gram (Positif mengandung MDMB-4en PINACA) termasuk dalam Narkotika Golongan I dan terdaftar pada Nomor Urut 182 Peraturan Menteri Kesehatan No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
MDMB-4en-PINACA adalah merupakan senyawa kimia buatan, yang merupakan salah satu turunan dari Cannabinoid Sintetis yang secara awam disebut sebagai ganja sintetis
Cannabinoid sebenarnya adalah nama zat yang terkandung didalam ganja alami. Namun dalam konteks ini, senyawa kimia buatan itu diberi nama “Cannabinoid Sintetis” karena menimbulkan reaksi kimia yang sama dengan cannabinoid alami.
Ganja sintetis diciptakan untuk keperluan medis oleh seorang profesor kimia di universita Clemson, Amerika Serikat bernama John William Huffman. Namun Huffman dalam wawancara dengan Washington Post mengaku tidak pernah menyangka bahwa temuannya akan disalahgunakan.
Tersangka VWC mengaku narkotika jenis sabu tersebut untuk diantarkan kepada orang yang berada di Tanjungpinang.
Tersangka VWC mengaku menjadi perantara dalam hal jual beli atas perintah AH BOON
Tersangka VWC mengaku akan mendapatkan keuntungan berupa upah uang tunai RM. 1.300 (seribu tiga ratus ringgit malaysia) jika dirupiahkan kurang lebih Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah).
Tersangka VWC baru kali ini melakukan tindak pidana narkotika di Wilayah Hukum Indonesia.
Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka VWC,
Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)” ungkap Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi, S.H., S. I. K,. M. H. Saat menggelar Confrensi Pers dihalaman kantor Polresta Tanjungpinang pada Kamis
(Suhaimi)
Srikandinews media online