Home / Gunungsitoli / Terima SPDP,  Yalisokhi Laoli, S.H Sebagai Pengacara Vinsensius Historis Ndruru, Apresiasi Kinerja Polres Nias Selatan

Terima SPDP,  Yalisokhi Laoli, S.H Sebagai Pengacara Vinsensius Historis Ndruru, Apresiasi Kinerja Polres Nias Selatan

Gunungitoli – Srikandinews.Con. Perkara penganiayaan yang menimpa Vinsensius Historis Ndruru yang terjadi pada tanggal (28/03/2024), beberapa bulan yang lalu di Desa Lolomoyo Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan, telah dimulai penyidikan.

Hal itu disampaikan Vinsensius Historis Ndruru (Korban) di Polres Nias Selatan. Jumat, (09/05/25) sekira pukul 17.00 Wib.

Sesuai surat Perintah Penyidikan Nomor : SP/-Sidik/47/V/RES.1.6./2025/Reskrim, tanggal 05 Mei 2025, bahwa pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 telah dimulai Penyidikan kasus dugaan tindak pidana ” Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Orang dan/atau Penganiayaan” sebagaimana di maksud dalam Pasal 170 Ayat (1) Subs Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) dari KUHPidana, yang terjadi pada Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 11.30 Wib.

Vinsensius Historis Ndruru (pelapor) kepada Awak Media menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima SPDP dari Polres Nias Selatan, terkait Laporan penganiayaan terhadap dirinya  yang diduga dilakukan oleh oknum inisial (AH dan OH).

” Saya berterimakasih kepada pihak Polres  Nias Selatan terkait kasus yang saya laporkan sebelumnya dimana hasilnya telah saya terima,  mulai dari pemberitahuan  penyelidikan sampai tahap penyidikan, dan pihak Polres  Nias Selatan juga telah memberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan juga kepada pihak terlapor,” ucap Korban.

Sementara Bedali Lase keluarga  korban merasa berterimakasih atas keterbukaan dalam penanganan kasus terhadap Vinsensius Historis Ndruru yang ditangani pihak Polres Nias Selatan melalui tahap demi tahap, sehinga proses penyelidikan menjadi penyidikan, ucapnya kepada beberapa awak Media, Sabtu 10 Mei 2025, sekira pukul 14.30 Wib.

Lebih lanjut Bedali Lase, berharap pemberlakuan yang sama dihadapan Hukum.

Ditempat yang sama, Yalisokhi Laoli, S.H sebagai Penasehat Hukum/ Pengacara Vinsensius Historis Ndruru (korban)  menanggapi, bahwa Penyidik Polres Nias Selatan telah melakukan gelar perkara, sesuai surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. Hasilnya laporan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan menjadi naik ketingkat Penyidikan, (10/05/25).

” Kita berikan apresiasi kepada
Kapolres Nias Selatan, Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, Kanit Unit PPA Polres Nias Selatan dan Penyidik Polres Nias Selatan, yang sudah serius menangani kasus ini, setelah memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang di sampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada tanggal 05 Mei 2025 dengan nomor surat : SPDP/43//V/RES.1.6./2025/Reskrim, sesuai tembusan surat yang diterima Pelapor/Korban an. Vinsensius Historis Ndruru” ugkapnya.

Dikatakannya, atas sikap tegas yang dilakukan Penyidik Polres Nias Selatan. Tentu, kami Penasehat Hukum/Pengacara Vinsensius Historis Ndruru (korban) sangat bersyukur. Sekaligus masyarakat awam juga mengetahui kalau kinerja polisi tetap profesional dan serius ketika melindungi masyarakat.

Selain itu, Yalisokhi Laoli, S.H berharap pihak Polres Nias Selatan untuk segera menetapkan status terlapor ketingkat proses selanjutnya.

” Kita juga akan tetap kawal kasus ini dengan mendampingi korban sampai proses hukum selanjutnya,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, masih berusaha mongkonfirmasi terduga terlapor dan pihak-pihak terkait.

(Arius Mendrofa)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *