
Tanjung pinang – Srikandinews.com.Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang IPDA FREDDY SIMANJUNTAK, SH menindak lanjuti laporan tanggal (14-09 -.2024)
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Jl. Rumah Sakit Gang Kapaya II No. 10 RT/RW 005/003 Kel. Tanjungpinang Barat Kec. Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang sedang berada di Kos-kosan di Jl. D. I Panjaitan Km. 9 Gang Pinang Auto Kel. Batu IX Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang,Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang segara lakukan penangkapan,
pelaku ( JCT,)Kelahiran tarempa(19 – 01 – 2008) Jenis kelamin perempuan.ditangkap Tampa perlawanan dan pelaku mengakui bahwa telah melakukan Pencurian Sepeda Motor di Gang Kapaya II tersebut.
Kemudian terhadap tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut.(Barang bukti terlampir).
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Silver Nopol BP 3218 CP dengan Nomor Rangka : MH1JM9132PK357727 dan Nomor Mesin : JM91E3354598
Korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar (Rp.17.500.000,00)
Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal pencurian Dengan pemberatan (363 KUHP) dengan ancaman 7 tahun penjara.
(Humas/suhaimi)
Srikandinews media online