Home / Deli Serdang / LAPOR PAK JENDERAL KAPOLDA SUMUT : “Diduga Proses Hukum F Anak Dibawah Umur Di Polresta Deli Serdang Masih Jalan Di Tempat“

LAPOR PAK JENDERAL KAPOLDA SUMUT : “Diduga Proses Hukum F Anak Dibawah Umur Di Polresta Deli Serdang Masih Jalan Di Tempat“

Deli Serdang – srikandinews.com. Dugaan Kasus penganiayaan terhadap anak dibawa umur laki-laki F(17) tahun yang diduga dilakukan oleh H cs dan oknum pengamanan perkebunan PTPN ll kebun Tanjung Garbus ditangani secara hukum oleh Polresta Deli Serdang. Melalui kanit PPA- Perlindungan Anak,

Diduga Polresta Deli Serdang lamban proses hukum kasus penganiayaan anak di bawah umur Berinisia F Sesuai Laporan polisi nomor LP/B/30/VI/2023/SPKT/Polresta Deli Serdang Polda Sumatra Utara,tanggal 23 Juni 2023 atas nama pelapor “P” Ibu kandung korban F, ujar OK Hendri SH ” selaku Kuasa hukum korban Ok Hendri selaku PH saat di konfirmasi melalui via seluler mengenai dugaan kasus penganiayaan yang diduga terkesan lamban mengatakan ” Tanggapan Saya selaku PH dalam hal kasus ini menilai terlalu lama di proses karena ini menyangkut kasus anak, penyidik sudah mencari alur bukti tambahan dengan melakukan rekonstruksi lalu harapan saya setelah rekonstruksi, segera di lakukan gelar perkara, untuk melengkapi berkas- berkas ataupun menentukan status dari pada terlapor saya selaku PH berharap perkara ini segera di gelar dan bila ada dengan sengaja memperlambat penyidikan kita sebagai keluarga pelapor bisa mempertanyakan dan konfirmasi kembali, ke unit PPA Polresta Deli Serdang apa penyebab terjadinya keterlambatan ini, kemarin saya sudah konfirmasi dan tanya langsung kepada Kanitnya IPDA Dhory Sigiro SH,MH, alasan mereka nunggu petunjuk dari atasannya yaitu Kasatreskrim , sebagai pelapor dan saya sebagai PH akan lakukan konfirmasi dan akan sampaikan karena proses hukum bukan hanya di Polresta Deli Serdang saja jika kita merasa tidak puas dengan upaya hukum Polresta Deli Serdang , dikarenakan laporan terlalu lama dan harus terus menunggu
saya akan membawa laporan dan permasalahan ini ke Wasidik Polda Smatera Utara, mengingat negara republik Indonesia memberikan perlindungan hukum untuk anak dibawah Umur bahkan telah diatur didalam Undang-undang perlindungan anak,
Pasal 80 ayat (2), Pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau denda paling banyak Rp.100.000.000″ tandas nya.

Sebelumnya awak media telah melakukan konfirmasi kepada kanit PPA Polresta Deli Serdang IPDA Dhory Sigiro SH,MH
Melalui WhatsApp nya dan mempertanyakan perkembangan kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur inisial “F”
Melalui via WhatsApp, sangat di sayangkan kanit PPA Deli Serdang tidak menjawab.

Selanjutnya awak media lakukan konfirmasi ke Kasat.reskrim polresta Deli Serdang via telefon tentang perkembangan dugaan kasus penganiayaan anak di bawah umur inisial F tersebut ,
Kasat Reskrim menjawab “( Nanti saya tanya ke Kanit ya…? ) ” terkesan Kasat reskrim diduga tidak memonitor dengan serius proses hukum yang di alami F, layakkah seorang Perwira selaku yang berstatus Kasatreskrim tidak menguasai tentang ilmu kepolisian (?).

Diminta kepada Kapolda Sumatera Utara untuk menindaktegas oknum polisi yang nakal dalam menangani dugaan kasus penganiayaan anak dibawah umur yang di lakukan oleh oknum asisten dan pengamanan PTPN ll Tanjung Garbus dan tegakkan Hukum, adili dengan tegas junjung tinggi keadilan sesuai Undang-undang yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia tercinta. ( Tim )

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *