
Serdang Begadai – srikandinews.com. Kapolres Serdang Bedagai AKBP OXY Yudha Pratesta SIK melalui kasat Res Narkoba AKP Juriadi SH MH, beserta jajarannya sepekan telah berhasil gagalkan pengedaran narkotika jenis sabu – sabu sebanyak 28 Kg.
Dilanjutkan terkait konferensi pers 01 Mei 2023 lalu bahwa ke Dua tersangka yakni S alias Aceh, (30)warga Aceh dan tersangka RA (27) warga Kota Medan tersebut mengaku narkotika golongan 1 jenis Sabu-sabu sebanyak 28 kg dijemput dari inisial “D” warga Rantau Prapat provinsi Sumatera Utara. Kamis (04-05-2023)
Diketahui berawal dari penangkapan kedua tersangka di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di dusun Darul Aman desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai Senin (01-05-2023) lalu.
Kapolres serdang bedagai AKBP OXY Yudha Pratesta SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Juriadi SH MH.Telah mengamankan Dua tersangka yakni S dan RA. Untuk inisial D segera akan kita lanjutkan pengembangannya, diketahui inisial D merupakan penyedia narkotika golongan 1 jenis Sabu sabu seberat 28 kg ” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka AKP Juriadi SH, MH, “Menerangkan bahwa mereka diperintahkan oleh inisial D untuk menjemput barang haram tersebut dari Rantau Prapat dengan dijanjikan upah sebesar Rp.10 juta. Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut hendak dibawa ke Medan dan diduga akan diedarkan.” Ungkapnya.
AKP. Juriadi, SH, MH. saat dikonfirmasi Srikandinews.com untuk ke Dua tersangka tetap dilakukan proses hukum, melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat 6 tahun penjara.
Barang bukti yang telah diamankan 2 (Dua) buah tas ransel warna Hitam, 28 (Dua puluh delapan) bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis Sabu-sabu ditaksir berat sekira 28 Kg, dan 1 (Satu) unit handphone merk Samsung, 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Lexi warna Hitam BK 6337 ABE.
Wartawan : Asis Segara KORLIP SUMUT
Srikandinews media online