
Serdang Begadai – srikandinews.com. Sebanyak 28 kg narkotika jenis Sabu-sabu berhasil diamankan Polres Serdang Bedagai Senin (01-05-2023) di jalan Lintas Sumatera tepatnya di dusun Darul Aman desa Sei Buluh kecamatan Teluk Mengkudu kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara
AKBP Oxy Yudha Pratesta S.I.K kapolres Serdang Bedagai Sumatera Utara lakukan Konfrensi Pers Rabu (03-05-2023) terkait penangkapan pelaku dan barang terlarang narkotika jenis Sabu-sabu , yang dilakukan oleh Dua orang berinisial S(30) alias Aceh warga Aceh dan RA(27) warga kota Medan dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Lexi nomor polisi BK 6337 ABE, Polisi telah mengamankan barang bukti Dua buah ransel berwarna hitam berisikan Sabu-sabu, Satu unit handphone merk Samsung, Satu unit sepeda motor Yamaha , Sabu-sabu sebanyak 28 kg telah diamankan dan di jadikan sebagai barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
“Penangkapan terjadi Senin (01-05-2023) sekira pukul 09.00 wib kedua tersangka saat melintas dengan mengendarai sepeda motor mengalami kecelakaan terjatuh di sungai kecil, kemudian warga memberikan informasi kepada polisi yang sedang bertugas (patroli) tentang kecelakaan tersebut” Jelas Kapolres. 
Kemudian atas informasi yang disampaikan warga, petugas (polisi) patroli langsung menuju lokasi tempat kejadian perkara ( TKP), saat tiba di lokasi petugas bertambah curiga karena kedua pelaku berusaha melarikan diri untuk menghindari petugas patroli. Selanjutnya petugas patroli menghubungi personil Sat.Narkoba untuk turun ke lokasi, selang waktu Dua jam kemudian petugas SatNarkoba Serdang Bedagai berhasil menangkap pelaku yang berusaha melarikan diri , setelah di lakukan penyisiran petugas berhasil menemukan sebanyak Tiga bungkus kembali barang milik tersangka. Hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa mereka di suruh oleh seseorang berinisial D untuk menjemput barang Sabu-sabu dari Rantau Prapat dengan di janjikan akan diberi upah jasa uang sebesar Rp.10.000.000,- selanjutnya Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut akan dibawa ke Medan untuk di edarkan, tersangka mengaku sebelumnya telah berhasil lolos membawa barang Narkoba sebanyak Satu kali.” terangnya
Masih penjelasan Kapolres ” Pelaku S (30) warga Aceh dan RA (27) warga Medan , berhasil tertangkap tangan oleh petugas kepolisian Sat Narkoba polres Serdang Bedagai Sumatera Utara telah melakukan kesepakatan perbuatan melanggar hukum membawa narkotika jenis Sabu-sabu , menguasai dana atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis Sabu telah melanggar Pasal 114bayat (2( Subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.36 5ahun 2009 tentang Narkotika masing-masing pelaku terancam hukuman mati atau minimal tahanan kurungan selama 6 tahun penjara” pungkasnya
Wartawan : Korlip Sumut
Srikandinews media online