
Deli Serdang – srikandinews.com. Sejak usia 10 tahun yang silam teman dan tetangga di kelurahan Cemara Lubukpakam kabupaten Deli Serdang memanggil nama Bigos nama lengkap TRI NOVITA SARI (32) anak ke 3 dari pasangan bapak Misman dan ibu Poniah alias ribut , sejak Sabtu (17-12-2022) merasa di permalukan dan di cemarkan nama baiknya oleh tetangganya sendiri melalui Facebook atas nama akun ” AS ”
Sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTLP ) dengan nomor : STTLP/B/704/XII/2022/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT pertanggal 19 Desember 2022 tentang , telah melaporkan tentang peristiwa pidana UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK pasal 45 UU no 19 tahun 2016 tentang T.P.Penghinaan / Pencemaran nama baik dengan menggunakan media elektronik. Atasnama akun Facebook ” AS ” yang beralamat di Jalan Galang Lingkungan IV kelurahan Cemara kecamatan Lubuk Pakam-Deli Serdang Sumatera Utara.
Bigos saat di temui awak media Selasa (20-12-2022) mengatakan ” Semula saya tidak tahu kalau nama saya telah di posting dan di permalukan di sosial media ( Facebook) yang mengatakan bahwa saya ada memakan uang dia ( pemilik FB AS ) karena diberi kabar seperti itu langsung saya lihat di FB tersebut ternyata benar ada informasi tersebut, saya telah di permalukan di Facebook, supaya dimengerti bahwa sedikitpun saya tidak pernah menikmati atau memakan uang seperti dalam tuduhan ke saya itu, bermula dari bulan yang lalu ada perkumpulan bank Mekar , singkat cerita dia pemilik.akun AS menerima giliran menarik uang tersebut berapa uang yang diterimanya saya tidak tahu berapa besarnya tapi diantara anggota Mekar tersebut ada 2 orang belum memberikan uang wajib masing-masing Rp.80.000 per anggota dan saat itu tidak lama kemudian 1 orang anggota datang memberikan uang wajib tersebut ( 80.000 ) sehingga sisa yang belum memberi uang wajib hanya 1 orang lagi di karena orang tersebut telah kabur sehingga pemilik akun FB “AS” membebankan kepada saya ( Bigos ) untuk mempertanggungjawabkan uang kekurangan yang Rp.80.000,- kepada saya, walaupun uang itu bukan kewajiban saya dengan terpaksa saya berikan uang pribadi saya kepada AS untuk menggenapkan uang mekarnya si anggota yang kabur tersebut karena si AS sudah mempermalukan saya di FB seakan uang tersebut saya makan , bahkan yang buat saya lebih tersinggung lagi disaat diri saya di iklankan oleh pemilik FB tersebut ( AS ) ya isinya yaitu : Pas ne tetangga ku Bigos namanya dimakannya duit mekar ku 😆😆 dan di Axel ~ Kata-kata Bijak bertuliskan ‘ Di jual Tetangga Deket Rumah …minus banyak mulut…seneng gosip,suka pelirak pelirik, jengkelin biang gosip….😆😆”jelasnya
“Maksudnya apa ? , mengapa dia (akun AS) berbuat postingan seperti itu ke Facebook, padahal dia orang berpendidikan yang mengerti hal yang baik dan buruk yang ada di dalam UU, saya hanya lulusan sekolah dasar tapi saya masih punya perasaan dan menjaga ucapan, jangan sampai perkataan kita itu membuat orang lain tersinggung atau sakit hati. Tapi hal ini saya lakukan melaporkan dia ( akun AS)ke Polresta Deli Serdang sudah saya pertimbangkan terlebih dahulu , karena saya ingin dia itu sadar dan segera menjadi orang yang memiliki etika dalam komunikasi dan bertetangga- Semoga kepolisian Polresta benar-benar menyelesaikan permasalahan ini sesuai UU dan Peraturan yang ada di NKRI ” ungkapnya ( Kaperwil Sumut )
Srikandinews media online