
Bandar Lampung – Srikandinews.com. Sejumlah Elemen yang ada di Lampung terdiri dari LSM MAJAS, LSM LIPR , LSM PRL, Organisasi Mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) Lampung serta Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung yang tergabung dalam Kualisi Masyarakat Lampung Menolak Korupsi resmi melaporkan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh Oknum Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Waykanan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Laporan sejumlah elemen tersebut tercatat dengan nomor surat 021/Kualisi Masyarakat Menolak Korupsi/X/2022 tersebut diterima oleh Pos Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Lampung pada hari Senin (24/10/2022).
Juru Bicara Kualisi Masyarakat Lampung Menolak Korupsi, Junaidi Adam, S.E yang ditemui Awak Media ini di halaman Kejati Lampung sesaat setelah menyampaikan pengaduan membenarkan pengaduan tersebut.
“Iya benar, hark ini kita sudah menyampaikan pengaduan dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat di Satuan Pendidikan Kabupaten Waykanan ke Kejati Lampung,” ucap Junaidi.
Menurut Junaidi, Kita sebagai warga masyarakat bertanggung jawab juga untuk mengawal program pemerintah serta mencegah agar anggaran bantuan pendidikan tidak mengalami kebocoran dan dikorupsi oleh Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kita berharap pihak Kejati Lampung dapat segera menindaklanjuti dengan memanggil serta memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Selain mengadukan secara resmi ke Kejati Lampung, dalam waktu dekat kita akan melakukan aksi/ demo di beberapa titik di Bandar Lampung dalam rangka mendorong pengaduan kita agar cepat ditindaklanjuti,” katanya.
Adapun item permasalahan yang diadukan ke Kejati Lampung oleh sejumlah elemen masyarakat hari ini yaitu;
1. Tahun 2021, Pembuatan ARKAS Sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Waykanan. Terkait pembuatan ARKAS tersebut, masing-masing pihak sekolah diminta biaya oleh pihak Dinas Pendidikan berkisar antara Rp. 1 juta sampai dengan Rp. 2 juta per sekolah baik itu SD maupun SMP. Mekanismenya, setoran untuk SD diduga melalui K3S dan SMP diduga melalui MKKS.
2. Di tahun 2022, Dugaan setoran dana BOS yang ditarik dari setiap sekolah oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Waykanan berkisar antara 8 % sampai 10 % dari setiap pencairan atau setiap termin. Setoran dana BOS untuk SD melalui K3S masing-masing dan untuk SMP melalui Subrayon kecamatan masing-masing.
3. Terkait DAK tahun 2022, pihak Dinas Pendidikan diduga meminta setoran sebesar 20 % dari nilai DAK dari setiap sekolah penerima bantuan DAK. Semua yang mendapat bantuan DAK setoran sudah mulai dari termin pertama (1) bulan Juli- Agustus kemarin.
Setoran DAK tersebut disetor pihak sekolah melalui Pegawai Honorer yang berinisial HER dan sebagian langsung ke Kabid Dikdas berinisial Ok S. Ag
4. Selain itu juga otoritas sekolah penerima DAK diduga dirampas oleh Dinas Pendidikan terutama terkaik pembelian rangka baja dan pelapon.
“Sub Kontraktor atau penyedia rangka baja dan pelapon penerima DAK sudah ditentukan oleh oknum pejabat di Dinas Pendidikan sehingga pihak sekolah tidak punya kewenangan lagi untuk membelanjakan/pembelian rangka baja dan pelapon sendiri. Sementara diketahui, harga rangka baja di dalam RAB cukup tinggi, menurut yang kami ketahui mencapai harga Rp. 263.000,- / meter,” ungkap Junaidi.
5. Di tahun 2022 juga ada pembuatan Nomenklatur/Plang Sekolah. Pihak sekolah masing-masing dikenakan biaya 2,5 juta. Sementara harga barang tersebut (sesuai hasil investigasi) hanya 1, 6 juta. Mekanisme pembayaran menggunakan dana BOS termin ke dua kemaren.
Rincian kegunaan dari dana sebesar Rp. 2, 5 juta tersebut masing-masing Rp. 500.000 untuk jatah Kepala Sekolah dan 400.000 ribu rupiah untuk Dinas Pendidikan. Biaya nomenklatur diduga diterima oleh Pak Ok S.Ag sementara dana senilai Rp. 1,6 juta untuk pembayaran nomenklatur tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, Keterangan dari Dinas Pendidikan Kab. Way Kanan belum diperoleh. (Dodi)
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).
Srikandinews media online