
Deli Serdang – Srikandinews.com. Kepala Sekolah Dasar nomor 104252 Sei Tuan kecamatan Pantai Labu kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara diduga sudah menggadaikan rekening dana bos yang seyogyanya digunakan untuk kepentingan sekolah dan kegiatan belajar murid , namun karena terlilit hutang dan sudah tidak ada lagi keuangan sekolah ataupun pribadinya maka sebagai jaminan keuangan dana bos sebagai penutup hutang-hutangnya selama ini
Pada tahun 2021 diduga menggelapkan gaji untuk para guru honorer sebanyak 5 bulan dan penjaga sekolah 7 bulan lamanya yang seharusnya di bayarkan untuk gaji honorer , kenyataannya hingga saat ini tahun 2022 gaji tersebut belum di bayarkan juga.
Saat awak media lakukan konfirmasi Selasa (15-02-2022) kepada kepala sekolah via seluler nomor 0813 7067 4XXX Namun sang oknum kepala sekolah tidak bersedia menerima telepon dari awak Media padahal suara dering panggilan masuk terdengar dengan jelas , berulangkali dihubungi namun tidak di terima sehingga untuk konfirmasi lebih lanjut tidak dapat dilakukan
Menurut sumber yang tidak bersedia sebutkan namanya Selasa ( 08-02-2022) mengatakan ” Bahwa oknum Kepala sekolah sering absen tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas alias BOLOS , Gaji selama 7 bulan pada tahun 2021 dan bulan Januari 2022 belum dibayarkan juga, bahkan yang sangat menyedihkan oknum kepsek memiliki hutang pada rentenir dan dana bos tersebut sebagai jaminan pembayarannya dan rekeningnya juga sudah digadaikan pada rentenir tersebut ” Jelasnya
Dimohon kepada pihak terkait Yakni Kepala dinas Pendidikan Dasar dan olah raga kabupaten Deli Serdang segera memberikan tindakan tegas mengingat masa depan anak bangsa dan demi kelancaran KBM pada sekolah SDN 104252 Sei Tuan Pantai Labu juga sebagai bentuk dan meningkatkan kedisiplinan administrasi dan mutu pembelajaran serta sebagai contoh terbaik Pahlawan Tanpa Tanda Jasa yang selama ini harum namanya jangan sampai tercoreng hanya karena segelintir oknum yang tidak bertanggungjawab kepada dunia dinas pendidikan dan Memperhatikan tentang aturan sebagai guru profesional tentang SERTIFIKASI GURU bila dalam 1 bulan selama 3 kali tidak masuk kerja maka sertifikasi tidak layak di terima alias GUGUR pada bulan yang bersangkutan tidak aktif bekerja. ( Kaperwil Sumut )
Srikandinews media online