
Lampung Selatan – Srikandinews.com. Keseriusan Pemerintah Lampung Selatan dibawah kepemimpinan Nanang Ermanto dalam mengawal pelaksanaan Dana Desa (DD) akan diuji dari hasil pemeriksaan Kepala Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang oleh Inspektorat Lampung Selatan, berdasarkan Laporan Sekdes dan BPD.
Hal tersebut disampaikan Aminudin, S.P kepada awak media, Senin (31/01/2022).
“Kita akan lihat sejauh mana keseriusan Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dalam mengawal pelaksanaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Lampung Selatan. Saya berpendapat seperti ini karena yang melaporkan dugaan penyimpangan DD Desa Sabah Balau ini adalah pihak-pihak yang ada di dalam pemerintahan desa itu sendiri, yaitu Sekdes dan BPD-nya. Pihak yang tahu persis bagaimana pelaksanaan DD,” ucap Ketua Umum Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) ini.
Lanjutnya, jadi, kalau hasil pemeriksaan Inspektorat tidak objektif, maka Pemerintah Lampung Selatan gagal menjelamatkan DD untuk kepentingan masyarakat.
Diketahui, Senin (31/01/2022), Inspektorat melakukan pemeriksaan langsung, baik secara administrasi maupun fisik pekerjaan atas laporan dari Sekretaris Desa (Sekdes) dan BPD Desa Sabah Balau terkait beberapa kegiatan pelaksanaan DD tahun anggaran 2020 dan 2021, baik yang pelaksanaannya tidak sesuai maupun yang tidak dilaksanakan alias fiktip, pada Senin (31/01/2022)
Lanjut Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) ini, dari keterangan Sekdes, Sukadi, yang didamping Ketua BPD, Firman Eka Putra dan sejumlah Tokoh Masyarakat, ada beberapa kegiatan yang diduga tidak sesuai dalam dalam pelaksanaannya antara lain, pemasangan Wifi tahun anggaran 2020 dengan anggaran Rp. 25 juta tidak dilaksanakan, tapi sudah ada laporan pelaksanaannya ditahun 2020, namun direalisasikan di akhir tahun 2021 dengan dibelikan perangkat Wefi yang diperkirakan harga dibawah 1 juta rupiah.
Lalu, alat Fogging tahun 2020 dengan anggaran 25 juta diduga dibelikan barang asalan yang tidak sesuai.

Kemudian TA tahun anggaran 2021, pembangunan 2 (dua) unit Gorong-gorong ukuran 1×7 meter yang seharusnya memakai pondasi, besi dan dicor, ternyata dilaksanakan hanya dengan memasang besi beton saja.
Sementara kegiatan yang diduga fiktip antara lain, anggaran DBH tahun 2020 senilai 22,5 juta untuk pembangunan tapal batas desa tidak terealisasi (fiktif), pemberian nomor rumah penduduk sejumlah 1300 rumah dengan anggaran 10 ribu per nonor rumah tidak terealisasi (fiktip) pembeluan satu buah Laptop dengan anggaran 6 juta tidak terealisasi (fiktip).
Selanjutnya pada anggaran tahun 2021, 2 (dua) buah Gorong-gorong ukuran 1×7 m tidak direalisasikan (fiktip), Bronjong di Jalan Siswoyo dan pembangunan Onderlag di jln Abdul Kholih ukuran 3×450 meter (fiktip). Untuk Bronjong dan Onderlag ini, menurut informasi sedang dikerjakan dengan melibatkan pihak ke-3 setelah permasalahan ini diadukan ke Inspektorat.
Pembelian kursi sofa kantor tahun anggaran 2021 fiktip lalu anggaran perjalanan dinas tidak diberikan (fiktip)
Firman Eka Putra yang dimintai tanggapan oleh media ini Senin (31/01/2022) mengaku, pihaknya tidak pernah dilibatkan oleh Kepala Desa, Pujianto dalam setiap kegiatan. Bahkan menurutnya berkali-kali pihaknya meminta SPJ pelaksanaan DD tidak pernah diberikan dengan alasan SPJ itu sifatnya rahasia.
Dalam hal pemeriksaan oleh Inspektorat, BPD selaku perwakilan dari masyarakat berharap keseriusan dari pemerintah daerah melalui inspektorat dapat objektif dalam melakukan pemeriksaan dan masyarakat dapat mengetahu hasil dari pemeriksaan.
Diketahui, Inspektorat sudah selesai melakukan pemeriksaan administrasi pada Senin (31/01/2022) dan akan dilanjutkan untuk melakukan pemeriksaan fisik pada hari Rabu (02/02/2022). (Wesly).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan)
Srikandinews media online