Home / Bintan / Penyimpangan Dana Bantuan Sosial Covid-19

Penyimpangan Dana Bantuan Sosial Covid-19

Bintan – Srikandinews.com. Iffan Wahyu Fitriadi dengan Prodi Administrasi Publik dari Mahasiswa STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang. Pandemi covid-19 membawa dampak besar terhadap berbagai sektor kehidupan. Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah juga menyelenggarakan program dana bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat miskin atau mereka yang terkena dampak pandemi. Kasus korupsi dana bantuan sosial covid-19 yang terjadi di Indonesia saat ini merupakan salah satu kasus yang sangat merugikan masyarakat di Indonesia, Kamis (23/12/2021).

Hal ini terlihat dari buruknya regulasi penyaluran bansos Covid-19 dan koordinasi dari pemerintah, juga kacaunya proses pendataan data masyarakat yang berhak untuk menerima dana bantuan sosial Covid-19. Kasus tersebut dibuktikan dari adanya pengakuan dari masyarakat serta fakta yang memperlihatkan bahwa paket sembako yang diberikan sangat tidak sesuai dan jauh dari kata layak dari nominal yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Salah satu masyarakat terdampak kasus korupsi dana bantuan sosial Covid-19 ini adalah masyarakat miskin.

Berdasarkan program Mata Najwa yang di dalamnya dibahas terkait kasus korupsi dana bansos Covid -19 bahwa masyarakat miskin adalah salah satu korban dari buruknya regulasi dana bantuan sosial Covid-19, mereka menyatakan bahwa paket sembako yang mereka terima dari pemerintah sangatlah jauh dari nominal yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp 300.000 untuk satu paket sembako dengan biaya potongan Rp 15.000 biaya goodie bag, dan potongan biaya Rp 15.000 biaya jasa transportasi. Artinya secara keseluruhan isi paket sembako tersebut seharusnya bernilai sekitar Rp 270.000. Akan tetapi, warga mengaku bahwa paket sembako yang mereka terima jauh dari nominal yang telah ditetapkan pemerintah dalam satu paket sembako tersebut.

Hal tersebut dapat mereka ketahui dari jenis kualitas dan merek dari masing- masing item barang yang terdapat dalam satu paket sembako. Warga juga mengeluhkan bahwa isi barang atau item dari paket sembako tersebut sangatlah tidak layak pakai, hal ini terlihat dari jenis beras yang berkutu juga sangat kusam, ayam yang busuk, dan jenis- jenis barang lainnya seperti sarden dan susu yang memiliki kualitas yang rendah atau merek yang bahkan mereka tidak pernah melihat sebelumnya di pasaran. Hasil dari penghitungan dan penelitian warga, mereka menyatakan bahwa isi paket sembako yang mereka terima hanya berkisar antara Rp. 140.000 sampai dengan Rp. 150.0000 saja, tentu nominal tersebut sangatlah jauh dari nilai nominal satu paket sembako yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. Selain Juliari, KPK juga menetapkan Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M dan Harry Sidabuke sebagai tersangka selalu pemberi suap. Di media sosial, kasus ini menjadi perhatian dan keprihatinan karena kasus ini terkait dugaan korupsi terhadap bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdampak pandemi virus corona. Korupsi bansos ini sangat jahat karena secara tidak langsung memotong bantuan yang dibutuhkan orang miskin yang sedang terdampak pandemi Covid-19.

Masyarakat merasa sakit hati atas pengkhianatan amanat berupa korupsi bansos di kala pandemi seperti sekarang ini.
Korupsi politik bisa dilatari oleh beragam motif, seperti pertama, penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh para penyelenggara kekuasaan negara; kedua, tindakan itu sedari awal ditunjukan dengan menggunakan pengaruh politik atau ekonomi; ketiga, uang dari hasil kejahatan diinvestasikan untuk kegiatan/aktivitas politik; keempat, adanya niat (motif) yang diwujudkan dalam bentuk tindakan atau perbuatan tertentu yang dapat dikualifikasi sebagai suatu kepentingan politik.
Para Koruptor bansos telah mencuri hak-hak masyarakat dan sudah sepantasnya pelakunya dihukum yang seberat-beratnya.

Bahkan dengan penjarapun mereka tidak akan merasakan bagaimana hak mereka diambil dalam keadaan susah seperti sekarang ini. Orang miskin menjadi miskin orang kaya semakin kaya. Mereka hanya memikirkan kepentingan mereka saja, tanpa memikirkan kewajiban mereka untuk membantu korban yang terdampak Pandemi Covid-19. Masyarakat kini tidak lagi takut pada virus corona, tapi lebih takut terhadap kemiskinan dan kelaparan. Dalam kondisi ini, program perlindungan sosial, khususnya bansos, semakin dipertanyakan.
Kasus korupsi Juliari P. Batubara dan kasus korupsi bansos lainnya perlu menjadi perhatian dan pembelajaran agar pemerintah juga memperhatikan peluang atau celah korupsi dalam program penanganan Covid-19, baik itu dalam program perlindungan sosial maupun penanganan kesehatan.

Meskipun program tersebut krusial dan dibutuhkan warga, program tersebut rentan menjadi ladang korupsi sehingga perlu untuk dipikirkan lebih lanjut.
Kita mendukung penuh KPK yang serius mengawasi penyaluran dana bansos. Ancaman hukuman mati bagi penyeleweng dana bansos harus dibuktikan lewat kerja proaktif dengan menggandeng BPK, Ombudsman, termasuk publik. KPK harus fokus pada penyisiran area dominan korupsi bansos sesuai temuannya beberapa waktu lalu, yakni pengadaan barang dan jasa, refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 pada APBN dan APBD, pengelolaan filantropi atau sumbangan pihak ketiga bukan gratifikasi, serta penyelenggaraan bansos.

Titik-titik tersebutlah yang perlu dikapitalisasi pengawasannya. Intinya, KPK harus memastikan bahwa kejadian luar biasa pandemi tidak membukakan ruang bagi perilaku korupsi bansos yang berusaha menjadikan diskresi sebagai tamengnya. Ini merupakan ujian reputasi KPK jika ingin kembali menoreh kepercayaan dari masyarakat. (Riyadi)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *