
Gunungsitoli – Srikandinews.com. Ujaran kebencian dan perkataan bohong serta merendahkan suku Nias yang menyakitkan hati seluruh masyarakat Nias bersama keluarganya dan bahkan keturunan suku Nias, yang diucapkan Condrat Sinaga dalam video yang diupload melalui akun Facebooknya beberapa waktu lalu, dinilai sangat menyesatkan. Pemuda pemudi masyarakat suku Nias Kota Gunungsitoli yang terdiri dari OKP Pemuda Karya Nasional (PKN) Gunungsitoli bersama Komunitas Wartawan Nias dan LSM Nawa Cita Pulau Nias serta Ormas Front Komunitas Indonesia Satu (FKI 1) menyampaikan laporan serta pernyataan sikap atas perbuatan Condrat Sinaga kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nias, Senin (18/10/2021).
Bertempat diruang kerja Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, S.Ik Menyambut Baik Dengan Kunjungan Perwakilan Pemuda dan pemudi masyarakat suku Nias dari beberapa Organisasi kepemudaan, Ormas dan Komunitas Serta LSM yang Menyampaikan pengaduan Serta pernyataan sikap terhadap pernyataan Condrat Sinaga dalam video berdurasi 13.56 menit tersebut.
Ketua harian PKN DPC Kota Gunungsitoli, Sökhiatulö Harefa, SIP dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa akibat dari ucapan Condrat Sinaga, membuat seluruh lapisan masyarakat Nias marah dan tersinggung.
“Atas kondisi tersebut, sebagai tanggungjawab sosial pemuda, bersama dengan Ormas dan LSM serta Komunitas Wartawan Nias, setelah kami menyatukan persepsi, kami membuat pernyataan sikap sekaligus melaporkan resmi Condrat Sinaga kepada aparat penegak hukum, agar terhadap apa yang telah dikatakannya yang melukai dan mencederai hati masyarakat suku Nias dapat dipertanggungjawabkannya dihadapan hukum” ujar Sokhiatulo.
Menurut Sokhiatulo, bahwa pernyataan Condrat Sinaga tersebut dapat dikenakan sanksi pelanggaran Pasal 14 ayat (1) UU R.I No. 1 Tahun 1946; Pasal 45A ayat (2) UU R.I Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik; dan Pasal 165 KUHPIdana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau setidak tidaknya 20 Tahun Penjara.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, S.Ik terhadap pernyataan sikap serta laporan pemuda pemudi masyarakat suku Nias yang telah diterima akan langsung ditindaklanjuti pihaknya.
“Kami akan segera melakukan penyelidikan serta mengumpulkan sejumlah keterangan saksi, dan kemudian kasus ini akan kita limpahkan kepada Polda Sumut dalam waktu cepat” ujar Kapolres usai menerima laporan dan pernyataan sikap dari sejumlah organisasi masyarakat tersebut.
Selanjutnya, Kasat Intel Polres Nias AKP Saksi Tarigan dalam kesempatan itu menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat Pulau Nias untuk menahan diri dan tidak terprovokasi.
“Mari saling bekerjasama untuk mengungkap kasus ini, dan percayakan kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskannya” kata Kasat. (Red)
Srikandinews media online