
Bintan – Srikandinews.com. Program rehabilitasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang kegiatan ini terlaksana karena meningkatnya kasus tindak pidana dan penyalahgunaan Narkotika di Lapas/Rutan/LPKA. Jum’at, (27/08/2021).
Permenkumham No.12 Tahun 2017 mengamanatkan agar pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi narkotika pada UPT pemasyarakatan.
Hadir pada kegiatan penutupan program rehabsos tersebut perwakilan dari pimpinan tinggi Kanwil Kemenkumham Kepri, BNNP Kepri, RUMKITAL dr. Midiyato Suratani, RSUD Engku Haji Daud, Kepala UPT Pemasyarakatan Bintan – Tanjungpinang, Kepala BNNK Tanjungpinang dan Yayasan Kartala Sagraha.
Kepala Lapas Narkotika Tanjungpinang Wahyu Prasetyo selaku pembina menyampaikan dalam sambutan,” Saya mengucapkan ribuan terimakasih kepada rekan kerja konselor adiksi serta pihak terkait yang ikuti menyukseskan terlaksananya program rehabilitasi sosial narkotika bagi warga binaan pemasyarakatan di Lapas Narkotika Tanjungpinang,” Ucap Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Lagi dikatakannya, “Tanpa bantuan dan kerjasama dari teman-teman semua yang terlibat program rehabilitasi ini tidak dapat terlaksana dengan baik dan mendapatkan hasil yang maksimal seperti saat ini,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Bidang, Yantah, Kes, Hab, Pengelolaan Basan, Keamanan Kanwil Kemenkumham Kepri Omo Suratmo mengatakan paradigma global mengenai pecandu narkotika dalam perkembangannya bukanlah lagi diartikan sebagai pelaku kriminal, melainkan sebagai orang yang menderita penyakit kecanduan, sehingga perlu dilakukan Rehabilitasi.
Lanjut, beliau mengatakan gangguan penyalahgunaan Napza harus dianggap penting sebagai masalah Kesehatan dari pada pelaku kriminal.
“Penting bahwasanya seorang penyalahguna harus diobati secara intens, mengobati disini dalam artian untuk memulihkan para penyalahguna zat. Kenapa memulihkan ? para penyalahguna narkoba itu tidak bisa diobati karena apa ? karena para penyalahguna masih ada resiko relaps atau menggunakan zat Kembali,” Kata Omo.
Di tempat yang sama kegiatan penutupan rehabilitasi social ditutup dengan pelepasan tanda konselor adiksi dan tanda nama peserta WBP Rehabilitasi Sosial Narkotika oleh Omo Suratmo dan Melly Puspita Sari Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Kepri.
Kegiatan dilanjutkan dengan penampilan drama disertai yel-yel oleh warga binaan pemasyarakatan Lapas Narkotika Tanjungpinang. Dan ditutup dengan foto Bersama.
Dari pantauan media ini, kegiatan berlangsung dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19, memakai masker serta mencuci tangan menggunakan handsanitizer.
(Oyo)
Srikandinews media online