Home / Opini / Panggung Sandiwara “Jaringan Setan” Oknum APH dan Lembaga Pemasyarakatan di Riau, Berhasil Didikte Pemesan Perkara

Panggung Sandiwara “Jaringan Setan” Oknum APH dan Lembaga Pemasyarakatan di Riau, Berhasil Didikte Pemesan Perkara

Oleh: Larshen Yunus

– Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana;

– Direktur Eksekutif Lembaga Perjuangan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

– Pendiri Laboratorium Masyarakat Sipil Nusantara

– Ketua DPW Lembaga Perjuangan Hak Buruh Indonesia (LPHBI) Provinsi Riau

– Ketua DPD I KNPI Provinsi Riau

– Wasekjen DPP KNPI bidang Hak Asasi Manusia (HAM)

– Ketua Umum DPP Gabungan Rakyat Prabowo Gibran

– Penulis buku soal Kualitas Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Wilayah Provinsi Riau

Pekanbaru, Riau – Srikandinews.com. Belajar dan berusaha untuk tidak perduli terhadap suatu permasalahan apapun, namun justru upaya tersebut sulit untuk dilakukan. Bertentangan dengan batin dan raga selaku Aktivis yang lahir, tumbuh sekaligus besar di dunia jalanan.

Banyak pihak yang selama ini mengklaim dirinya sebagai seorang Aktivis, tetapi perjalanan dan proseslah yang menempa, menentukan asli atau hanya sekedar klaim sepihak soal status sebagai seorang aktivis.

Semenjak Saya duduk di bangku sekolah di SDN 046 Angkasa, SMPN 8 Pekanbaru yang sama-sama berlokasi di Jalan Adi Sucipto, Kawasan Lanud AURI Pekanbaru, sudah berkecimpung dan turun langsung di berbagai aktivitas organisasi yang ada di Kota Pekanbaru, hingga akhirnya duduk di bangku SMA/K dan perkuliahan. Punya kenangan tersendiri soal aktivitas Organisasi Kepemudaan.

Jejak rekam di dunia aktivis sudah tidak terbantahkan lagi, karena berlangsung cukup lama, semenjak kecil hingga akhirnya rutin memegang toa sewaktu aksi demonstrasi di lapangan.

Ketertarikan bergelut di dunia aktivis pada akhirnya membawa Saya khatam diserang dan diterjang oleh badai yang dibungkus dengan istilah penegakan hukum.

Aparat Penegak Hukum (APH) di semua matra kelembagaan ternyata benar-benar sanggup berubah wujud, bekerja di luar dari tugas pokok dan fungsinya.

Panggung sandiwara “Jaringan Setan” Aparat Penegak Hukum, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan di Riau berhasil didikte pemesan perkara.

Peristiwa seperti itu bukan kali pertama terjadi, setidaknya sudah banyak berjatuhan korban zholim. Hukum terbukti hanya dijadikan sebagai “Alat Pukul” bagi pihak yang menjadi pemesan perkara.

Pernyataan tersebut disampaikan Larshen Yunus melalui siaran pers yang diterima redaksi media ini, Jumat (24/04/2026).

Kasus Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson Sihombing, Nando Saputra Gulo, Kennedy Santosa alias Edi Lelek dan berbagai perkara yang apabila dibedah kembali, mayoritas diduga penuh dengan skenario, spekulasi, sandiwara dan kriminalisasi hukum.

Melalui berbagai sumber yang dapat dipercaya, khusus perkara yang dihadapi Jekson Sihombing, publik benar-benar dibuat pusing tujuh keliling. Ketidakberdayaan Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan jelas terlihat dan sangat terasa.

Kekuatan uang dari pihak yang menjadi pemesan perkara benar-benar luar biasa dahsyat. Wibawa hukum dan Para Pimpinan di Lembaga Penegakan Hukum tersebut terbukti berhasil “dikencingi” oleh Taipan yang pengaruhnya sangat luar biasa dahsyat.

Jekson Sihombing itu masih berstatus Terpidana bukan Narapidana. Ayah dari 2 (sua) orang anak itu masih berjuang dalam upaya hukum banding di tingkat Pengadilan Tinggi Riau.

Kakanwil Ditjen PAS Riau, Maizar dan Kalapas Kelas IA Pekanbaru, Yuniarto, bukan hanya diam membisu, tetapi tanpa disadarinya! Bathin dan nurani selaku manusia biasa juga tak sanggup menjawab berbagai pertanyaan soal diindahkannya Jekson Sihombing dari Lapas Kelas IA Pekanbaru ke Lapas Nusakambangan di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.

Kedua Pejabat di Lembaga Pemasyarakatan itu seperti hidup tanpa muka, tanpa nurani dan tanpa rasa perikemanusiaan.

Melalui tulisan ini yang dibuat dengan penuh keprihatinan, secara tegas dan terbuka menantang kedua Pejabat yang menjadi Pimpinan di Lembaga tersebut, untuk bersama-sama berdiri di atas podium, berdebat soal alasan dan ikhwal perpindahan Jekson Sihombing ke Lapas Nusakambangan.

Wibawa aparat penegak hukum diduga sudah tidak ada lagi. Pimpinannya sendirilah yang “melacuri” dan menjadi “Pelacur” atas semua peristiwa ketidakadilan di negeri ini.

Terakhir, pria yang lahir di Kota Pekanbaru, Riau, 35 tahun silam ini, ingin mengulas kembali kasus Sengkon dan Karta di era tahun 80-an silam.

Bahwa Sengkon semenjak di tingkat Kepolisian telah dituduh menjadi Pelaku pembunuhan hingga akhirnya di P21-kan ke tingkat Kejaksaan. Bersidang di Pengadilan sampai akhirnya Mahkamah Agung Republik Indonesia memutus bersalah Sengkon sebagai seorang Pembunuh.

Tuhan Maha Baik, Sang Semesta yang selalu hadir meskipun dalam situasi yang penuh dengan ketidakpastian.

Setelah masuk penjara dan dihukum sesuai dengan putusan pengadilan, akhirnya Sengkon ikhlas, walaupun dalam batinnya tidak akan menerima terhadap sesuatu yang tidak diperbuatnya.

Perkara yang sudah inkrah atas kasus pembunuhan ketika itu justru seketika berubah haluan, Satyam Eva Jayate, bahwa kebenaran itu akan menang.

Ketika Sengkon berada di dalam penjara, bertemulah Ia dengan keponakannya, lalu mereka saling berbincang-bincang. Lantas keponakan Sengkon bertanya soal permasalahan yang dihadapi Pamannya itu sehingga masuk Penjara.

Dihadapan keponakannya, Sengkon menjawab dengan nada ringan, bahwa dirinya diputus bersalah atas kasus pembunuhan.

Tidak butuh waktu yang lama, di waktu dan tempat yang sama, keponakan Sengkon dengan tegas menjawab, bahwa dirinyalah yang membunuh dan menjadi Pelaku atas peristiwa pembunuhan tersebut. Keponakan Sengkon dengan penuh semangat menunjukkan berbagai bukti-bukti yang menguatkan, bahwa dirinyalah pembunuh yang sebenarnya.

Perkara tersebut sampai di meja kerja Pengacara Senior Adnan Buyung Nasution ketika itu dan akhirnya Sengkon berhasil dibebaskan dari segala dakwaan serta langsung keluar menghirup udara bebas.

Kasus yang dialami oleh Sengkon harusnya menjadi catatan hitam bagi kualitas penegakan hukum di republik ini.

Sama halnya yang telah dialami oleh Sahabat Saya, Jekson Sihombing, Nando Saputra Gulo, Edi Lelek dan lain-lain. Biarlah hukum karma dan hukum tabur tuai yang segera menghampiri para Pemilik Otoritas di setiap institusi penegak hukum di negeri ini. (Red).

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan ke Claire613 Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *