Home / Deli Serdang / Dugaan Oknum Provos Polresta Deli Serdang Halangi Tugas Wartawan Hendak Liputan , Langgar UU Pers No.40/199

Dugaan Oknum Provos Polresta Deli Serdang Halangi Tugas Wartawan Hendak Liputan , Langgar UU Pers No.40/199

Deli SerdangSrikandinews.com Aksi intimidasi dan arogansi terhadap wartawan terjadi di Mapolresta Deli Serdang Kamis (02-04-2026) Oknum kepolisian Deli Serdang petugas piket pos jaga utama Polresta Deli Serdang menghalangi wartawan menjalankan tugasnya liputan di Mapolresta Deli Serdang, Menghina, Meludahi Wartawan hingga melakukan pengusiran keluar dari Polresta Deli Serdang, Ada apa , mengapa hal tersebut terjadi (?)

Kejadian tidak pantas terjadi di depan pos piket penjagaan utama polresta Deli Serdang Kamis (02-04-2026) Seorang wartawan yang hendak lakukan tugasnya sebagai sosial control mencari dan mendapatkan informasi terkait viralnya adanya informasi yang berkembang dugaan adanya ulah oknum kepolisian lakukan pelanggaran dalam tugasnya, hingga tim awak media melakukan konfirmasi ke polresta Deli Serdang guna mendapatkan keterangan yang berimbang

Namun kenyataannya yang dialami Ego Tarigan Wartawan online Kamis ( 02-04-2026).bukan pelayanan yang baik melainkan mendapat perlakuan yang tidak pantas dari oknum kepolisian petugas piket, bentakan, makian dan di ludahi serta pengusiran segera pergi dari polresta Deli Serdang.

Edo Tarigan Wartawan Media Online bertugas di unit polresta Deli serdang, mengatakan ” Bahwa awalnya dirinya berniat untuk menuju ke Sat.Lantas Polresta Deli Serdang.

“Awalnya saya masuk ke Mapolresta Deli Serdang dengan membuka kaca mobil di depan piket, namun secara mendadak, salah seorang personil piket dengan memakai ban Provos berteriak – teriak bersikap arogan. Seketika itu saya langsung turun mendatangi pos piket , Petugas itu dengan suara lantang membentak menanyakan siapa saya. Dan saya menyebutkan identitas saya sebagai Pers yang bertugas di mapolresta Deli Serdang.

Saat itu, petugas piket serta petugas yang memakai ban provos tiba – tiba langsung bersuara keras serta berdiri sambil mengeluarkan ludah.

” Dengan bergaya arogansi terkesan bukan polisi namun seperti preman yang tidak bermoral mengatakan, Woii..mau kemana kau, Postur tubuhmu menantang , di panggil – panggil bukannya berhenti kau.”ucapnya

Juga salahsatu petugas penjagaan dari Sabhara berpostur gemuk menunjukkan papan himbauan yang bertulis tamu wajib lapor. Karena oknum tersebut semakin arogan, membuat suasana semakin ricuh dan memanas, wartawan media online tersebut pun langsung keluar meninggalkan mapolresta Deli Serdang , dengan membawa rasa kecewa , mengapa kepolisian Polresta Deli Serdang diduga tidak memiliki moral , bukankah polisi sebagai pelindung , pelayan Serta petugas yang harus memiliki etika sopan santun yang tinggi. (?)

Melalui Via telepjone seluler Kasi propam Polresta Deli Serdang, IPTU. Terrysvo Tarigan saat di konfirmasi belum memberi tanggapan atas sikap arogansi petugas piket pos penjagaan mapolresta Deli Serdang terhadap wartawan.

Tindakan oknum propos yang mengusir wartawan dan menghina wartawan berpotensi kuat melanggar pasal , secara etik kepolisian maupun hukum pidana pelanggaran ini mencakup pasal 18 ayat 1 undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 menghalangi kerja tugas jurnalistik dan pasal penghinaan pencemaran nama baik dalam KUHP tindakan tersebut juga melanggar kode etik profesi Polri.

Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers:
Pasal 18 ayat 1 menyatakan tindakan menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 Penyensoran , Pembredelan atau Pelarangan penyiaran dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta

KUHP penghinaan pencemaran nama baik :
Jika oknum tersebut melakukan penghinaan makian atau pencemaran nama baik dapat dijerat pasal terkait penghinaan pasal 310 , 321 KUHP lama atau pasal terkait di undang-undang ITE jika di media sosial.

KODE ETIK PROFESI POLRI :
Mengusir dan menghina wartawan saat melakukan liputan yang dilindungi undang-undang melanggar kewajiban anggota Polri untuk bersikap profesional dan menghormati hak asasi manusia serta melanggar kode etik kesopanan dan kedinasan.

Bagi wartawan yang menjadi korban sebaiknya untuk membuat pengaduan resmi ke Si propam Polresta Deli Serdang bid. propam Polda Sumut atau melaporkan tindak pidana tersebut ke Sat.Reskrim.(tim)

Share this:

About srikaninews

2 comments

  1. ProDentim is a modern oral-health supplement formulated with specialized probiotics and naturally sourced ingredients to help maintain firm teeth

  2. NerveCalm is a high-quality nutritional supplement crafted to promote nerve wellness, ease chronic discomfort, and boost everyday vitality.

Tinggalkan Balasan ke prodentim Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *