Breaking News
Home / Gunungsitoli / Akhirnya Pihak Terlapor Memenuhi Undangan Panggilan Penyidik Reskrim Polres Nias

Akhirnya Pihak Terlapor Memenuhi Undangan Panggilan Penyidik Reskrim Polres Nias

Gunungsitoli โ€“ Srikandinews.Com Permasalahan Antara Pelapor dan terlapor kasus dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 a dan atau pasal 66 UU PDP, yang terjadi di JL – RT – RW, titik koordinat – Tumori balohili Gunungsitoli barat, kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 wib, kini terlapor inisial oknum (AYL) telah memenuhi panggilan penyidik Reskrim polres Nias senin 22/9/25.

โ€œKronologis kejadian di ketahui pada pelapor ditelpon oleh para saksi dimana pelapor diberitahu bahwasanya pelapor telah disinggung melalui postingan facebook terlapor mengenai utang pelapor terhadap pemilik rental mobil oknum Inisial (IH). dan terlapor juga juga menyinggung pelapor melalui postingan facebook terlapor berupa video yang berisi percakapan pribadi Antara pelapor dengan terlapor melalui postingan terlapor tersebut.โ€

Korban merasa adanya unsur pencemaran nama baik dan pelanggaran privasi terhadap orang pelapor. atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan, kemudian pelapor datang kantor SPKT Polres Nias untuk melaporkan kejadian tersebut, agar terlapor dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara republik Indonesia.

“Pasalnya Seperti yang sudah di beritakan sebelumnya di Media Srikandinews.Com Sesuai surat Perintah tahap Penyilidikan Nomor : SP.lidik/682 /lX/RES.2.5./2025/Reskrim, TANGGAL 3 SEPTEMBER 2025 minggu lalu, bahwa terlapor benar-benar kesal dengan adanya sikap oknum Inisial AYL yang telah mencemarkan nama baik saya dengan postingan pelaku terhadap diri saya di facebook, akhirnya Korban melaporkan pelaku karena merasa telah menginjak harga dirinya dan diduga AYL telah melakukan tindakan tercela/tidak pantas kepada saya selalu korban.” jelasnya Agus

Dari hasil laporan pada pihak Kepolisian Resort Nias yang juga di tanggapi serius oleh pihak penyidik, akhirnya Pada hari senin tanggal 22 september 2025 Oknum inisial AYL selaku Terlapor memenuhi undangan atau Panggilan Pihak Polres Nias yang secara jelas di mintai ketegangan terkait permasalahan dengan kasus dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik selaku Terlapor.

โ€Sementara terkait kasus dugaan perkara tindak pidana kejahatan tersebut, awak media mencoba konfirmasi Polres Nias melalui Kasi Humas AIPDA M.MOTIVASI GEA Rabu tanggal (24/09/25). pukul 16.42 Wib Sore Mengatakan, ya benar pak, terlapor sudah memenuhi panggilan pada senin 22/9/25.
singkatnya.

“Lanjut, Oktarius Ndraha sebagai Ketua team Intelijen DPP TOPAN – RIย (Team Operasional penyelamatanย Asset Negaraย  Republik Indonesia) Dikatakannya, atas sikap tegas yang dilakukan Polres Nias. tentu, kita sangat bersyukur dan berterimakasih. sekaligus masyarakat awam juga mengetahui kalau kinerja Polres Nias tetap profesional dan serius ketika melindungi masyarakat”.

โ€Kita juga akan tetap kawal kasus ini dengan mendampingi korban sampai proses hukum selanjutnya,โ€ tegasnya mengakhiri.

(Tim Red)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *