
Gunungsitoli,– Srikandinews.ccom.Terdakwa Agusrama Laia alias Ama Yoan dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perkara pencemaran nama baik melalui media sosial di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
Tuntutan dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum, yakni Bowaro Gulo, S.H., Satria Dharma Putra Zebua, S.H., dan Richisandi Sibagariang, S.H. pada Rabu (05/07/2023).
Dalam tuntutannya, Penuntut Umum menilai terdakwa terbukti mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jaksa menuntut agar Agusrama Laia dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan. Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Adapun barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan meliputi tangkapan layar postingan dan komentar di Facebook, flashdisk berisi akun media sosial, serta satu unit telepon genggam. Barang bukti tersebut dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan mendengarkan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
Penulis:faty war.
Srikandinews media online