
Gunungsitoli – Srikandinews.Com. Dari Beberapa LSM mendesak Polres Nias segera memproses hukum dan mengusut tuntas kasus laporan pengaduan tersebut yang tertuang dengan nomor STTLP / 492 / VIII / 2025 / SPKT / POLRES NIAS / POLDA SUMATERA UTARA. Jum’at (22 Agustus 2025).
Beberapa oknum wartawan media online melaporkan tindakan seorang oknum pengelola kegiatan Penimbunan Gasifikasi PLTG berinisial (IJ) yang kuat diduga menghalang-halangi kegiatan jurnalistik/ wartawan dalam melakukan peliputan kegiatan penimbunan Proyek gasifikasi PLTG yang terletak di Desa Dahana, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Senin (4/8/2025)
Menurut Perlindungan Gea, laporan pengaduan tersebut tertuang dengan nomor STTLP / 492 / VIII / 2025 / SPKT / POLRES NIAS / POLDA SUMATERA UTARA.
Peristiwa ini terjadi saat beberapa oknum Jurnalistik/ wartawan berupaya meliput kegiatan penimbunan galian tanah type (C) dan mengaku diduga dihalangi serta diintimidasi oleh oknum pengelola berinisial (IJ) saat hendak mendokumentasikan aktivitas pengangkutan material tanah.
Mereka menyebutkan bahwa tindakan oknum pengelola (IJ) tersebut diduga menghambat tugas jurnalistik dalam memperoleh dan menyampaikan informasi kepada publik.
“Kami merasa terhambat dalam menjalankan tugas jurnalistik kami. tindakan paksa ini sangat merugikan dan menghambat upaya kami untuk memperoleh dan menyampaikan kepada masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.”, Tegas Perlindungan
Sedangkan Kapolres Nias melalui Plt. Kasi Humas (AIPDA Motivasi Gea) membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan dipastikan akan diproses.
“Benar Pak, laporannya telah kita terima dari SPKT dan saat ini sedang kita Proses “, Ujar Motivasi Gea
Ditempat terpisah, Ketua DPC Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Kota Gunungsitoli (Temasokhi Zebua, S.Th), mengecam tindakan pelaksana proyek gasifikasi PLTG di Idanoi, karena jika adanya melarang tugas jurnalistik/ wartawan mengambil gambar di lokasi proyek gasifikasi PLTG. tindakan tersebut dianggap menghala-halangi tugas jurnalistik/ wartawan sebagai sosial control.
“Baiknya pengelola gasifikasi PLTG tersebut, memahami bahwa tugas jurnalistik/ wartawan adalah sosial control yang dijamin undang-undang Pers Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam Pasal 18 ayat (1) dimana mengatur bahwa siapa saja yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau mengahalangi pelaksanaan tugas wartawan, dapat dikenai pidana penjara dan atau denda,” ucap Temasokhi Zebua.
Selain itu, Tema Zebua menjelaskan bahwa maunya oknum pengelola proyek gasifikasi PLTG tidak alergi dengan kedatangan beberapa oknum Jurnalistik/wartawan, baiknya pengelola galian C tersebut transparan dan terbuka terkait pelaksanaan kegiatan galian C. ujar Ketua LSM Temasokhi Zebua dengan nada geram.
Lebihlanjut disampaikan Temasokhi Zebua, bahwa dengan adanya kegiatan proyek galian C tersebut, publik semakin menuntut transparansi dalam pelaksanaan timbunan proyek pembangunan gasifikasi PLTG
di Idanoi, terutama yang terkait dengan penerapan standar keselamatan kerja dan penggunaan izin galian C. tutupnya diakhiri
(Laporan Tim Red Bersambung)
Srikandinews media online
https://shorturl.fm/MJeRC
Natural products with great results, no harsh chemical smells afterward. Supporting sustainable business. Appreciate the consciousness.
Dry Cleaning in New York city by Sparkly Maid NYC